SAMPIT – Pemkab Kotim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti keluhan pedagang di sejumlah pasar Kota Sampit. Hal itu terkait maraknya pedagang yang berjualan di luar pasar.
Kepala Disperindagkop UKM Kotim Zulhaidir mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan pedagang. Rapat telah dilaksanakan sebagai respons laporan tersebut.
”Kami telah menerima banyak keluhan dari pedagang di PPM, Pasar Keramat, Sejumput, dan Pasar Subuh. Mereka mengeluh dagangan mereka sepi. Menurut mereka itu karena adanya pedagang di luar pasar," ujarnya.
Para pedagang menduga sepinya pembeli yang berbelanja ke pasar tradisional lantaran lebih memilih membeli di luar pasar. Disperindagkop UKM Kotim berencana akan melakukan penertiban dan penataan di beberapa pasar.
”Berdasarkan keluhan melalui surat yang masuk kepada kami, makanya kami melakukan rapat berkaitan dengan akan dilakukan penertiban. Kemungkinan dalam waktu 1-2 hari ini kami akan turun ke lapangan," ujarnya.
Penertiban yang dilakukan pihaknya bukan bermaksud untuk menutup usaha para pedagang di luar pasar. Justru pihaknya ingin agar perekonomian di Kotim dapat berjalan baik dengan pengelolaan dan lebih tertata. Di sisi lain, agar kawasan pasar tidak terlihat kumuh dan ketertibannya terjaga.
”Tidak ada pihak yang dirugikan. Terutama para pedagang di pasar yang selama ini taat membayar retribusi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada aturan dan ketentuan bahwa ada larangan di mana masyarakat atau pedagang tidak diperkenankan menggelar dagangan untuk melakukan transaksi jual beli. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi.
”Di dalam aturan ada sanksinya. Saksinya nanti disesuaikan kebutuhan di lapangan. Karena ini sudah menyangkut ketertiban, maka nanti Satpol PP mungkin yang lebih tahu untuk mengembalikan kepada aturan yang sebenarnya," tegasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama tim akan melakukan proses pendataan, imbauan terlebih dulu, serta sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di atas bantaran sungai, badan jalan atau di luar pasar yang menjajakan komoditas yang seharusnya dijual di pasar. Pihaknya juga akan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kecamatan, Polres Kotim, dan instansi terkait lainnya.
”Setelah kami sosialisasi dan tetap saja berjualan, kami akan surati. Jika masih tetap saja tidak ditati, maka penertiban terpaksa kami lakukan. Untuk para pedagang tunggu saja surat dari kami atau dari kecamatan. Tolong itu ditaati," katanya.
Guna menjaga ketertiban di kawasan pasar tradisional, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas bersama instansi terkait. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan menata pasar lebih baik lagi. (yn/ign)