KOTAWARINGIN LAMA –Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) menggerebek dua penjual miras di Desa Dawak, Selasa (14/6) kemarin, pukul 11.00 WIB. Dari dua tempat ini polisi mengamankan arak sebanyak empat kantong besar atau sekitar 80 liter seharga Rp 2,4 juta dan 12 botol bir. Para pemilik miras digelandang ke Mapolsek Kolam.
Kapolsek Kolam Ipda Triyono Raharja mengatakan, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bongcinpat alias Asin (50) dengan barang bukti dua kantong arak. Kemudian Suhaini (46) yang menjual dua kantong arak serta 12 botol bir.
”Keduanya warga jalan Domung Silam Desa Dawak. Suhaini mendapatkan miras ini dari Asin, sedangkan Asin mendapatkannya dari warga Kalimantan Barat,” pungkas Triyono di ruang kerjanya, Selasa (11/6) sore. (gst/yit)