PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya luncurkan sistem perizinan online dengan menggunakan Id Card. Peluncuran sistem tersebut ditandai dengan penyerahan Id Card oleh Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia dan Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio kepada pengusaha yang telah mengurus izin usaha.
Sistem itu diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin. Selain itu, sistem tersebut juga untuk mencegah aksi percaloan dalam pengurusan izin. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palangka Raya, Eldi mengatakan, sistem perizinan online dengan menggunakan Id Card tersebut dilakukan untuk mempermudah pengurusan perizinan. Pasalnya, di kota pengurusan perizinan cukup banyak yakni di atas seribu pengurusan perizinan.
"Sistem perizinan online dengan menggunakan kartu ID Card ini bertujuan untuk memudahkan pengurusan perizinan usaha di Kota Palangka Raya," tegasnya, Rabu (15/6).
Selain itu, sistem perizinan online dengan Id Card juga mencegah terjadinya praktik percaloan dalam pengurusan izin. "Ini juga kita lakukan untuk mengurangi praktik percaloan yang terjadi sealama ini. Apalagi permohonan perizinan yang masuk itu di atas seribu lebih," pungkasnya. (arj)