KUALA KURUN - Pembayaran penghasilan tetap (siltap) untuk perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah disepakati dilakukan secara non tunai. Ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Kami mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan, karena itu akan mampu meningkatkan efektivitas dalam hal pembayaran siltap perangkat desa dan tunjangan BPD," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Cici Susilawati, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, pembayaran siltap dan tunjangan secara non tunai ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Untuk itu, diharapkan kedepan pemkab melalui berbagai perangkat daerah terkait terus berinovasi dalam mendukung GNNT.
"Masih banyak ruang bagi perangkat daerah terkait dalam berinovasi untuk mendukung GNNT. Misalnya pembayaran insentif bagi ketua Rukun Tetangga (RT) yang masih dilakukan secara manual," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengakui, sebelumnya pembayaran siltap perangkat desa dan tunjangan BPD dilakukan secara manual oleh bendahara desa, namun saat ini sudah dilakukan secara non tunai dengan sistem transfer ke rekening masing-masing.
"Ada banyak manfaat apabila pembayaran atau penyaluran siltap dan tunjangan dilakukan secara non tunai, seperti lebih aman dari berbagai risiko kriminalitas, lebih praktis, dan lebih cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Inda Setio Wahono menuturkan, pembayaran secara non tunai merupakan salah satu usulan yang disampaikan kades, ketika rapat koordinasi pada Bulan Agustus tahun 2023 lalu.
"Saat itu, ada berbagai usulan seperti kenaikan siltap perangkat desa dan tunjangan anggota BPD, kendaraan dinas bagi pemerintah desa, termasuk pembayaran siltap secara non tunai atau transfer," tukasnya. (arm/sla)