KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan sejumlah saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Salah satunya yakni harus memikirkan jalur alternatif, kalau Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati.
"Jalur alternatif itu yakni dari Jalan Kuala Kurun yang melewati Desa Tumbang Hakau hingga ke Kelurahan Sepang Simin. Untuk itu, perlu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, agar dioptimalkan masyarakat ketika bepergian ke Palangka Raya," ucap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas, Neni Yuliani, Senin (29/7).
Saran lainnya, yakni merencanakan penataan Kota Kuala Kurun untuk mempercantik wajah ibukota Kabupaten Gunung Mas itu. Kemudian memperhitungkan nilai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang harus diterima. Apalagi Kabupaten Gumas merupakan daerah penghasil tambang dan perkebunan.
"Kami juga minta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor, karena erat kaitannya dengan penataan wajah kota kabupaten," tegas Neni.
Selain itu pihaknya juga menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk jemput bola dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)."Kalau bisa dianggarkan dana penambahan alat perekaman KTP-el, karena jumlah penduduk juga erat kaitannya dengan pertambahan nilai APBD," imbuh Neni.
Menanggapi saran dan masukan Fraksi Demokrat, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden sepakat dengan perbaikan jalur alternatif tersebut. Menurutnya hal itu sudah dianggarkan dalam APBD murni 2024 dan anggaran perubahan, sehingga diharapkan dapat fungsional."Terkait penataan Kota Kuala Kurun, kami sepakat dan akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Mengenai DBH sumber daya alam lanjut Herson, setiap tahun dari Pemkab Gumas melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan terkait DBH sumber daya alam khususnya mineral dan batu bara (minerba).
"Kami juga sepakat akan melakukan peningkatan PAD, namun dibatasi terkait jenis-jenis PAD yang bisa dipungut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," paparnya.
Terkait pelayanan jemput bola dalam melakukan perekaman KTP-el, Herson menegaskan itu sudah dilakukan melalui program inovasi senyum tabela. Sejauh ini, pemkab juga telah melakukan pengadaan alat rekam portable KTP-el di tahun 2023, dan juga sudah diusulkan melalui Perubahan APBD tahun 2024. (arm/gus)