SAMPIT – Damang, Mantir, dan Dewan Adat Dayak (DAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, serta menambah wawasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Hal itu penting untuk memperkuat fondasi dalam penegakan hukum adat.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan demi menunjang hal tersebut. Kegiatan pelatihan bagi damang, mantir, dan DAD se-Kotim dibuka secara resmi oleh Bupati Kotim Halikinnor yang juga menjabat Ketua Umum DAD Kotim, Sabtu (3/8).
”Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan. Jadi, yang dilatih damang, mantir, dan DAD se-Kotim. Harapan kita dengan pelatihan ini damang, mantir maupun DAD bisa memahami adat istiadat di Kotim. Jadi, bisa membedakan hukum nasional, adat, dan ritual keagamaan," ujar Halikinnor.
Tujuan digelarnya pelatihan tersebut agar damang, mantir, maupun DAD Kotim melakukan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum adat, menjaga wibawa lembaga adat, menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran adat, membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Dayak, serta hal-hal lainnya yang bersentuhan dengan kehidupan masyarakat dan kebudayaan Dayak.
”Harapan kami, dengan pelatihan ini mereka bisa membedakan hinting pali dan hinting adat. Ini sering terjadi kesalahpahaman. Makanya, dengan dilatih diberikan penjelasan itu tidak ada pro-kontra terhadap hinting,” katanya.
”Itu harus dipahami benar apa itu hinting dan apa yang dihinting. Jangan sampai ada masalah di rumah alamat A, yang di hinting rumah alamat B. Itu kan salah. Dan cara menghitingnya yang jadi permasalahan, karena di agama Hindu Kaharingan ada yang nama hinting pali dan itu ritual sakral agama. Jadi, mudahan dengan adanya pelatihan ini menyamakan persepsi dan menambah pengetahuan mereka terkait dengan perbedaan itu," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut merupakan salah satu program kegiatan kepengurusan DAD Kotim masa bakti 2023-2028 dengan melibatkan para damang, mantir, dan pengurus DAD Kotim.
Damang kepala adat yang berkedudukan di ibukota kecamatan sebagai mitra camat dan mitra DAD kecamatan bertugas dalam bidang pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan, dan berfungsi sebagai penegak hukum adat Dayak dalam wilayah Kademangan bersangkutan serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Damang kepala adat dibantu oleh kerapatan Mantir perdamaian adat atau Let ada tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan.
”Damang dan Mantir dituntut untuk mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, karena harus bisa menjadi penegak hukum adat, pemimpin yang berwibawa serta menjadi pribadi yang beradat," katanya.
Halikinnor sebagai Ketua Umum mum DAD Kotim menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada pengurus DAD Kotim yang telah berinisiatif untuk terus berusaha meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam hukum adat Dayak.
Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Kabag hukum Setda Kotim, dan DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pada kesempatan itu, Halikinnor mengajak dan berpesan sebagai pengurus dan anggota DAD Kabupaten Kotim yang bermartabat dan beradat agar bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kotim, serta ikut berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 27 November 2024, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. (yn/ign)