KUALA KURUN - Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2024, ada sejumlah program kegiatan yang diusulkan. Salah satunya usulan rehabilitasi fisik bangunan Hotel Gunung Mas.
"Mengenai usulan tersebut, kami tidak menyetujui rehabilitasi fisik bangunan Hotel Gunung Mas yang dikelola perusahaan daerah (perusda), karena manajemennya yang tidak jelas," ucap Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (5/8).
Sebelum adanya usulan direhabilitasi lanjutnya, banggar DPRD juga menyarankan agar dibuatkan penganggaran biaya perencanaannya, sembari menunggu kejelasan dari manajemen perusda tersebut.
"Kami ingin ada dibuatkan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pelaksanaan rehabilitasi fisik bangunan Hotel Gunung Mas," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Kemudian lanjut Rayaniatie, usulan terkait pengadaan alat rekam mobile Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), banggar DPRD sepakat, karena itu dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga sepakat untuk pengadaan videotron dan dipasang pada tempat strategis untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memperindah Kota Kuala Kurun," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, banggar DPRD meminta ke pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, untuk melakukan upaya eksistensifikasi dan intensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam rangka peningkatan PAD.
"Upaya itu dilakukan dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Raya.
Dirinya juga menyarankan kepada Penjabat (Pj) bupati, untuk melakukan evaluasi terkait penggunaan mobil operasional perangkat daerah agar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI di tahun 2024.
"Selain itu, kami berharap Pj bupati melalui jajaran yang menangani aset daerah, untuk menertibkan pemanfaatan aset tanah yang disewakan kepada pihak ketiga," tandasnya. (arm/gus)