SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotim kembali menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kali residivis diciduk polisi dan sejumlah barang bukti (sabu) diamankan.
Tangkapan kali ini diklaim yang terbesar dengan jumlah barang bukti sabu yang diamankan sekitar 2,90 ons.
“Dua pelaku ditangkap pada Jumat pagi (18/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Pertama kami tangkap seorang perempuan bernama Widya Yuliana dan kami amankan delapan paket sabu-sabu seberat 41 gram senilai Rp 56 juta yang disembunyikan dalam boneka unta,” jelas Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Minggu (20/9).
Setelah menangkap Widya dan dari keterangan ibu rumah tangga itu, polisi mengantongi bandar besar lainnya bernama Sariyanto alias Ari.
“Dari hasil pengembangan, kami menangkap Sariyanto alias Ari di Kecamatan Baamang. Barang bukti yang diamankan 30 plastik kecil dan satu plastik besar berisi sabu seberat 249 gram senilai kurang lebih Rp 300 Juta,” kata Hendra.
Hendra menyebutkan, anggotanya perlu waktu cukup lama untuk menangkap Ari. Kediaman pelaku dilengkapi CCTV.
“Dia (Ari) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada Februari 2015 lalu,” beber Hendra.
Hendra menjelaskan, meski mereka sudah menangkap bandar sabu-sabu terbesar selam dirinya menjabat hal itu masih diakuinya jika mereka akan terus mencari bandar sabu yang jauh lebih besar lagi.
“Widya merupakan kaki tangan Sariyanto,” tutup Hendra. (rm-66/fm)