PALANGKA RAYA – AF (25) pelaku oral seks pada bocah 11 tahun akhirnya berstatus tersangka. Polisi menetapkan status lulusan Sarjana Teknik universitas ternama di Banjarmasin itu berdasarkan dua alat bukti. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, menggelar dan menghimpun keterangan saksi maupun tersangka.
“Benar Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya secara resmi menetapkan AF (25) sebagai tersangka tunggal. Kita tetapkan tersangka sudah beberapa waktu,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang, Senin (20/6).
Dia menerangkan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan kasus oral seks yang dilakukan pada bocah laki-laki berusaa 11 tahun.
“Hanya saja, AF saat ini belum ditahan. Tetapi kita pastikan jika dalam waktu dekat AF bakal dilakukan penahanan. Pokoknya dalam waktu dekat akan kita tahan," ungkapnya. (daq/vin/gus)