SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 21 Juni 2016 14:35
Lulusan Sarjana Teknik yang Isap Anunya Bocah Itu Ditetapkan Tersangka
DIRINGKUS: AF, pemuda yang diringkus warga, karena kedapatan mengisap kemaluan bocah. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – AF (25) pelaku oral seks pada bocah 11 tahun akhirnya berstatus tersangka. Polisi menetapkan status lulusan Sarjana Teknik universitas ternama di Banjarmasin itu berdasarkan dua alat bukti. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, menggelar dan menghimpun keterangan saksi maupun tersangka.

“Benar Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya secara resmi menetapkan AF (25) sebagai tersangka tunggal. Kita tetapkan tersangka sudah beberapa waktu,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang, Senin (20/6).

Dia menerangkan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan kasus oral seks yang dilakukan pada bocah laki-laki berusaa 11 tahun.

“Hanya saja, AF saat ini belum ditahan. Tetapi kita pastikan jika dalam waktu dekat AF bakal dilakukan penahanan. Pokoknya dalam waktu dekat akan kita tahan," ungkapnya. (daq/vin/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers