KOTAWARINGIN LAMA – Nasib baik dialami dua pemuda Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), berinisial MD (22) dan M (16). Pelaku pencurian di sejumlah tempat itu tidak dituntut secara hukum oleh para korbannya.
Dari awal MD sudah dicurigai mengambil PlayStation (PS) milik Muhammad Aldhi Satiawan alias Tole, di Jalan Tjilik Riwut RT 4 Kelurahan Kohil, Rabu (8/6). Mainan milik anak dari pasangan Riyanto dan Utin Rasidah itu seharga Rp 1,2 juta.
Setelah keyakinan keluarga Riyan semakin kuat dan didukung sejumlah saksi bahwa MD yang mencuri, MD dipanggil ke rumah Riyan. Dia didampingi pamannya untuk dimintai keterangan. Saat itu MD tidak mengaku dan berbelit-belit, sehingga diserahkan ke Polsek Kolam.
“Seandainya saat ditanya di rumah, MD mengakui perbuatannya, persolan ini tidak sampai ke kepolisian. Setelah kepolisian menginterogasinya, MD mengakui perbuatannya dan dirinya melakukan itu bersama M,” cerita Rasidah, Senin (20/6).
MD dan M ternyata bukan hanya mengambil PS milik anaknya, tetapi juga mencuri pakaian milik Dul Munif, penjual pakaian keliling, senilai Rp 3 juta lebih. Selain di tempat Dul Munif, MD dan M mengambil sejumlah barang bekas di tempat pengepul barang bekas yang ada di Jalam Merdeka RT 2 Kelurahan Kohil.
“Atas perbuatannya ini kami dan korban lainnya sepakat tindak melanjutkan kasus ini, kasian, karena keduanya termasuk dari keluarga kurang mampu, apalagi MD sudah lama berstatus yatim piatu, sedangkan M berstatus piatu,” ucap Sidah. (gst)