SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 22 Juni 2016 16:04
Pedagang Bandel, Kemasan Makanan Rusak Masih Dipajang
SIDAK: Tim gabungan saat mengecek makanan dan minuman di Toko ABC Sampit, Selasa (21/6). (FOTO: DEVITA /RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Makanan kedaluwarsa, kemasan rusak, dan tidak layak konsumsi masih beredar di pasaran. Ini terungkap saat tim pengawasan terpadu menerjunkan sebanyak 61 petugas untuk memeriksa produk makanan dan minuman (mamin) di sejumlah toko swalayan, pasar, dan pusat kuliner.  

”Dari pemeriksaan kami masih ditemukan beberapa makanan yang sudah kedaluwarsa, kemasannya rusak dan tidak layak konsumsi. Juga yang tidak ada izin edarnya, yang masih dipajang oleh para pedagang,” kata Gusti Tamjidillah, Kepala Seksi Sertifikasi Pelayanan Informasi Konsumen, BPOM Palangkaraya, Selasa (21/6).

Pemeriksaan ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar.  Untuk sementara ini tidak ada sanksi khusus untuk para pedagang yang kedapatan memperjualbelikan produk pangan kedaluwarsa. Petugas hanya menyita produk-produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi atau tidak sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.

”Kami imbau berhati-hati dan teliti dalam membeli, jadilah konsumen yang cerdas. Sebelum membeli produk makanan untuk dikonsumsi, perhatikan dulu kemasan atau labelnya, izin edarnya, dan sekali lagi yang sangat penting untuk diperhatikan tanggal kedaluwarsanya,” imbau Gusti.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindagsar Kotim Krispinus mengatakan, saat ini pihaknya masih mendata para pedagang dan produk pangan tidak layak konsumsi. Nantinya akan dilakukan pembinaan terhadap para pedagang dan produk pangan tersebut akan dimusnahkan untuk menghindari risiko dikonsumsi oleh masyarakat.

”Untuk sanksi tegasnya, saat ini belum ada, tapi nantinya akan kami lakukan pembinaan atau penyuluhan. Seperti di PPM itu kan, nanti akan kami lakukan bimbingan teknis supaya mereka mengetahui ada sanksi hukum atau administratifnya apabila mereka masih memperjual-belikan makanan yang sudah tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Krispinus.

Tim terpadu ini yang berisi 61 anggota ini terdiri dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangkaraya 15 orang, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim tujuh orang, Dinas Kesehatan Kotim 8 orang, Badan Penanaman Modal Daerah Kotim empat orang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim empat orang, Dinas Pertanian Peternakan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kotim tiga orang, Bapedda Kotim dua orang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kotim 18 orang.  

Seluruh anggota dibagi menjadi empat tim sesuai dengan objek pengawasan yang sedikitnya ada 15 tempat. Sasaran pemeriksaan ini yaitu pasar tradisional, pusat kuliner Ramadan, swalayan, distributor buah-buahan, dan mal. (rm-73/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers