NANGA BULIK– Pembangunan rumah jabatan (rujab) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau mendapat sorotan.
Salah seorang warga Lamandau, Albertus Agung didampingi tingkat wilayah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Ujang Maharani menilai bahwa rujab Ketua DPRD Lamandau yang lama sebenarnya masih layak huni.
"Tapi bukannya dipugar malah disapu bersih dan dibangun baru. Apalagi belum lama di belakang bangunan rumah pernah ada bangunan pendopo baru, juga ikut dimusnahkan. Ini namanya penghapusan aset daerah yang masih layak pakai," ujarnya.
Ia menilai pembangunan rujab Ketua DPRD tersebut terkesan mubazir, hanya berorientasi proyek, tidak berasaskan penghematan anggaran.
Apalagi tahun ini DPRD Lamandau sudah dapat belasan kendaraan operasional. Hal ini menunjukkan anggota DPRD selalu ingin dilayani.
Dalam papan proyek pekerjaan tertulis, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat rumah jabatan, pekerjaan konstruksi senilai Rp 462 juta.
Dengan demikian menurutnya pembangunan ini sudah menyalahi aturan, sebab pekerjaannya bukan rehab tapi bangunan baru.
"Silakan jaksa untuk menyelidikinya. Kami siap mendampingi dan siap menjadi pelapor," tegasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Terpisah, Sekretaris DPRD Lamandau, Berger Tupak menyatakan bahwa pembangunan rujab ketua DPRD ini kategori rehab berat.
"Sebab rumah yang lama tipenya dibawah standar untuk Ketua DPRD, tipe ketua semestinya se-level dengan sekda. Lagipula bangunan lama sudah berdiri sejak 2003 sama dengan rujab bupati lama yang juga sudah tidak ditempati," kilah Berger Tupak yang dikonfirmasi secara terpisah.
Tupak menuturkan jika dilihat dari luar bangunan memang tampak masih bagus, tapi bila masuk ke dalam maka akan terlihat ruangan-ruangan yang sangat kecil.
"Kami ingin pembangunan ini bersifat monumental, sekali bangun, mahal sedikit tapi bagus sekalian kualitasnya sehingga mampu bertahan hingga puluhan tahun. Tidak perlu sedikit-sedikit rehab dan baru sebentar bangunan sudah terlihat ketinggalan jaman, sehingga biaya perawatannya menjadi lebih mahal," cetusnya.
Karena bangunan lama memang diratakan dan bangunan baru dibangun diposisi yang sama, maka tentu ada penghapusan aset. Dan menurutnya untuk penghapusan aset sudah dalam proses.
"Tahun ini, dana Rp 462 juta tersebut hanya untuk pondasi dan tiang pancang. Pada 2017 usulan sementara Rp 1,5 miliar untuk penyelesaian gedung sampai dengan finishing dan penataan taman, sehingga diharapkan bisa segera ditempati," harapnya.
Ia sendiri memahami jika ada sebagian orang yang bertanya-tanya terkait pembangunan rujab ketua DPRD tersebut, dan hal ini menurutnya merupakan hal yang wajar di era demokrasi.
Namun yang jelas menurutnya pembangunan ini tidak menyalahi aturan dan pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan berbagai pihak. (mex/fm)