KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Camat dan Kepala Desa (Kades) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
"RDP ini menindaklanjuti hasil reses DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil), yang banyak usulan dari perangkat desa maupun BPD menginginkan siltap dapat dicairkan setiap bulan," ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Rabu (15/01/2025).
Melalui RDP, lanjut dia, DPRD dapat mengetahui apa saja yang menjadi permasalahan dan penyebab dari keterlambatan pembayaran siltap. Selain itu, juga diberikan rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dari RDP itu, penyebab keterlambatan pembayaran siltap karena ada kesalahan dari pemerintah desa sendiri dan keterlambatan peraturan bupati (perbup) terkait alokasi dana desa (ADD)," terangnya.
Dia mengatakan, nantinya setelah perbup terkait ADD sudah disahkan, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus segera membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah desa dengan tembusan ke camat.
"Dalam isi surat itu, pemerintah desa wajib untuk mengusulkan siltap setiap bulan," terang Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia juga meminta camat harus aktif apabila ada keterlambatan pengajuan siltap dan lainnya. Camat bersama para pendamping desa harus turun tangan untuk mencari apa permasalahan yang terjadi, lalu segera menyelesaikannya.
"Kami berharap seluruh pemerintahan desa harus berbenah dan dapat menaati aturan yang berlaku, termasuk terkait pengajuan siltap," tukasnya. (arm/fm)