PALANGKA RAYA – Muhammas Roy Alamsyah alias Abah Ridho (35) berhasil dibekuk Polres Palangka Raya. Pengedar narkoba ini dijebloskan ke penjara setelah menjual sabu ke seorang anggota yang tengah menyamar. Warga Jalan Rajawali km 5,5 ini pun langsung dicokok aparat.
Roy yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur rambut itu dibekuk bersama dua paket sabu seberat 0,57 gram senilai Rp 500 ribu, ponsel, dan lainnya saat bertransaksi di depan Jalan Rajawali km 5,5, Minggu (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, pelaku merupakan target tangkapan jajarannya. ”Benar, kita amankan satu pengedar yang juga tukang cukur. Awalnya informasi masyarakat, kami lidik, dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," katanya, Senin (27/6).
Winarko menuturkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bertransaksi dengan salah seorang anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. ”Pelaku beserta barang bukti segera diamankan di Mapolres Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Roy mengaku telah menjadi pengedar narkoba sejak satu bulan belakangan. Hal itu karena dia tergiur keuntungan besar, sehingga bisa dipakai untuk kebutuhan hidup sehari- hari. ”Baru satu bulan, dijual, dan dipakai sendiri," katanya. (daq/ign)