NANGA BULIK - Masalah kemiskinan jadi prioritas utama bagi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra meskipun angkanya menduduki posisi terendah di Kalteng. Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Kementerian Sosial RI telah melaksanakan rapat bersama membahas penanggulangan kemiskinan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra didampingi Kepala Dinas Sosial dan sejumlah pejabat terkait menyampaikan langsung kepada Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono terkait tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Ada beberapa persoalan yang perlu solusi dari pemerintah pusat agar angka kemiskinan dan jurang kesenjangan bisa diminimalisir. Salah satunya terkait status lahan masyarakat yang banyak berada di dalam kawasan hutan.
Dalam paparannya Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyampaikan, saat ini angka kemiskinan Kabupaten Lamandau berada di angka 3,25 persen, dan menjadi kabupaten dengan angka kemiskinan terendah dari 14 Kabupaten/kota se-Kalteng.
“Meski demikian, ada beberapa persoalan yang perlu solusi dari pemerintah pusat agar angka kemiskinan dan jurang kesenjangan bisa diminimalisir, salah satunya adalah terkait masalah status kawasan yang menjerat warga,” kata Rizky Aditya Putra.
Kemiskinan mayoritas ada di wilayah pedesaan yang rata-rata masih berstatus kawasan hutan, baik itu hutan lindung maupun kawasan hutan produksi.
“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait kendala sertifikasi lahan milik warga di dalam kawasan. Ini kerap menjadi hambatan dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus kepastian hukum atas tanah milik masyarakat,” jelasnya.
Permasalahan yang terjadi di lapangan saat ini adalah masyarakat tidak bisa memiliki legalitas aset yang dimilikinya. “Mereka punya rumah dan tanah tapi tidak bisa mencatatkan asetnya, karena tidak dapat menerbitkan sertifikat terhadap aset tanah mereka. Bahkan ada desa yang berada dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa ikut program prona atau PTSL,” imbuhnya.
Bupati berharap ada pemutihan dari pemerintah pusat agar lahan pemukiman masyarakat lokal bisa dikeluarkan dari status kawasan hutan. Dengan terpenuhinya kepastian hak agraria, masyarakat bisa mengelola aset mereka sendiri agar bisa berdikari yang berujung peningkatan ekonomi Kabupaten Lamandau. (mex/yit)