SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 20 Juni 2025 17:03
Disiplin ASN Tak Pandang Alasan, Termasuk Soal Seragam
ABDI NEGARA: Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim usai mengikuti apel di kantor Bupati Kotim.

SAMPIT–Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diingatkan untuk menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian saat ini adalah kepatuhan terhadap aturan berpakaian dinas.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu dalam kegiatan internal di lingkup kepegawaian, menyikapi berbagai laporan pelanggaran aturan berpakaian yang mulai muncul kembali.

“Tidak ada alasan, misalnya perut besar, yang dijadikan pembenar untuk melanggar ketentuan. Justru kita yang harus menyesuaikan dengan aturan, bukan aturan yang mengikuti kita,” tegas Kamaruddin.

Aturan berpakaian bagi ASN diatur dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2025 yang menggantikan Perbup Nomor 27 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut menyatakan bahwa ASN laki-laki wajib mengenakan baju dinas yang dimasukkan ke dalam celana.

Sayangnya, masih ditemukan ASN yang berkilah untuk tidak mengikuti aturan ini. Salah satu alasan yang mengemuka ialah bentuk tubuh, khususnya perut buncit, yang disebut membuat penampilan menjadi kurang rapi saat mengenakan pakaian sesuai ketentuan.

Kamaruddin menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan disiplin. Ia meminta seluruh pejabat pengelola kepegawaian di perangkat daerah menyampaikan ketentuan ini dengan tegas kepada bawahannya.

“Kemeja putih pun wajib dimasukkan bagi ASN laki-laki non Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kalau JPT, memang ada kelonggaran,” ujarnya.

Ia juga menyarankan ASN mulai menyesuaikan diri dengan aturan, termasuk dalam hal ukuran pakaian yang digunakan. Bila perlu, ASN dapat menyisihkan sebagian penghasilan untuk membuat seragam baru yang lebih sesuai bentuk tubuh.

Lebih jauh Kamaruddin menegaskan bahwa disiplin ASN bukan sekadar soal seragam atau tampilan luar, melainkan bagian dari perilaku kerja yang menjadi unsur penilaian kinerja secara keseluruhan. Jika dibiarkan, pelanggaran kecil bisa menjadi celah munculnya sanksi kedisiplinan.

“ASN harus sadar bahwa ada dua unsur penilaian utama, yakni capaian kerja dan perilaku kerja. Penampilan, kerapian berpakaian, hingga sikap sehari-hari, semuanya diperhitungkan dalam penilaian,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban maupun melakukan hal-hal yang dilarang dalam aturan kedisiplinan, sama-sama berkonsekuensi hukum. Bahkan jika akumulatif dan berulang, bisa berujung pada sanksi berat termasuk pemberhentian.

“Ketentuan ini mengikat kita semua, tidak hanya saat jam kerja, tapi juga di luar jam kerja karena menyangkut penilaian perilaku. Ini adalah konsekuensi dari profesi sebagai ASN yang harus siap menjadi teladan,” pungkasnya. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers