SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, di aula Kantor Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kamis (19/6). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merancang arah pembangunan lima tahun ke depan.
Musrenbang dibuka langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dokumen perencanaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih, yakni “Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan”, yang akan dituangkan dalam delapan misi pembangunan daerah.
”Keberhasilan program prioritas sangat bergantung pada dukungan aktif seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, saya minta semua pihak berpikir strategis dan komprehensif dalam menyusun indikator kinerja dan tujuan dalam Renstra masing-masing,” ujar Halikinnor.
Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi RPJMD Kotim dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, guna menjamin keselarasan arah pembangunan secara nasional dan regional.
Dalam kesempatan itu, bupati menginstruksikan Kepala Bapperida untuk mengawal proses penyusunan dokumen RPJMD secara menyeluruh. “Segera sempurnakan rancangan RPJMD berdasarkan hasil Musrenbang hari ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa Musrenbang RPJMD bertujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang telah dirumuskan sebelumnya.
“Dari Musrenbang ini, kami ingin menyusun dan menyepakati program prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam dokumen akhir RPJMD Kabupaten Kotim 2025–2029,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen, di antaranya DPRD Kabupaten Kotim, seluruh kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, BUMD, pihak perbankan, hingga kalangan akademisi dan perguruan tinggi.
Adapun materi utama yang dibahas dalam Musrenbang adalah rancangan awal RPJMD, yang nantinya akan disempurnakan menjadi rancangan akhir. Dokumen ini kemudian akan direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama kepala daerah dalam rangka memperoleh persetujuan.
Setelah itu, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi untuk dievaluasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang RPJMD 2025–2029. (yn/yit)