SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di ruang milik jalan (rumija) di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka, Sampit. Imbauan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan oleh petugas di sejumlah titik strategis.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah persuasif untuk menertibkan PKL yang berjualan melanggar batas area yang diizinkan.
”Spanduk imbauan kami pasang di tiga titik, yakni dua titik di Jalan Pramuka dan satu titik di Jalan Pemuda. Ini untuk mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan badan jalan ataupun berjualan di atas saluran drainase,” kata Sugeng.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana pemerintah daerah yang akan melakukan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan tersebut. Keberadaan lapak PKL yang memakan ruang jalan dikhawatirkan menghambat proses pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain pemasangan spanduk, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi langsung dengan menyampaikan imbauan menggunakan pengeras suara kepada para pedagang. Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang aktivitas berjualan, selama masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang PKL berjualan. Tapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum serta fungsi fasilitas umum. Ini demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Sugeng mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kotawaringin Timur dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Satpol PP berharap para PKL dapat memahami dan mendukung upaya penataan kota yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi seluruh warga. (yn/yit)