SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN). Terutama kaitannya dengan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja selama berhari-hari tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menegaskan, kasus pelanggaran berat seperti itu sudah diproses dan dijatuhi sanksi tegas sejak tahun lalu. ASN yang terbukti tidak hadir dalam jangka waktu lama telah diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ASN yang tidak masuk kerja berhari-hari, itu sudah kami proses, dan sanksi pemberhentian sudah dijatuhkan tahun lalu. Jadi tidak ada yang dibiarkan begitu saja,” tegas Kamaruddin saat ditemui di Kantor BKPSDM.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi kedisiplinan kepada seluruh ASN. Melalui kegiatan sosialisasi yang telah digelar sebelumnya, BKPSDM berharap para pegawai bisa memahami pentingnya kehadiran dan tata perilaku kerja sejak dini, sehingga tidak perlu lagi menunggu sampai pelanggaran berat terjadi baru dilakukan penindakan.
“Kita ingin ada penguatan kedisiplinan. Jangan sampai kejadian seperti tahun lalu terulang lagi. Kita dahulukan pembinaan, agar semua paham. Jadi tidak ada lagi istilah terpaksa harus ditegakkan,” ujarnya.
Meski demikian, Kamaruddin menegaskan bahwa setiap kasus pelanggaran disiplin akan tetap diproses sesuai tingkat kesalahan dan peraturan perundang-undangan. Tidak semua pelanggaran berujung pemecatan. Penentuan sanksi disesuaikan dengan bobot pelanggaran dan hasil evaluasi pimpinan.
“Kalau ada pelanggaran lain, tentu sanksinya kami sesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Tidak semua langsung diberhentikan. Tapi semua diproses, tidak ada yang dibiarkan,” tandasnya.
Saat menggelar kegiatan terkait optimalisasi pengelolaan disiplin belum lama ini, Kamaruddin menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya pegawai negeri yang mangkir hingga 100 hari kerja. ASN tersebut telah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, disiplin ASN bukan sekadar persoalan kehadiran, melainkan mencakup seluruh aspek perilaku dan tanggung jawab kerja. Oleh karena itu, BKPSDM juga terus mendorong agar para pejabat pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah aktif melakukan pembinaan serta pelaporan rutin terhadap tingkat kehadiran dan perilaku ASN di unit kerja masing-masing. (yn/yit)