KASONGAN – Keluarnya Peraturan Bupati Katingan tentang BLUD Mas Amsyar yang dinilai ilegal berpotensi membuat hubungan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie dengan Wakil Bupati Sakariyas memanas. Pasalnya, Bupati menilai kewenangannya sudah dikangkangi karena Perbup ditandatangani tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
”Padahal, jelas-jelas tidak ada kewenangan wakil bupati untuk tanda tangan Perbup," kata Yantenglie saat jumpa per dengan wartawan, Senin (11/7) lalu.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika dirinya izin melaksanakan ibadah haji di tanah suci Mekah tahun 2015 lalu. Selama cuti tersebut, Yantenglie mengaku tidak pernah berkoordinasi maupun berkomunikasi dalam bentuk apapun terkait Perbup itu. Sejak awal dia menolak menandatangani draf Perbup mengenai direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan yang bisa mengangkat langsung tenaga atau pegawai rumah sakit.
”Lalu pihak RSUD menyodorkan draf Perbup itu kepada Wabup dan ternyata ditandatangani. Maka sebab itu saya katakan bahwa Perbup ini ilegal karena tidak sah. Lalu pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap kejelasan status dan membayar gaji mereka? Ya, kepada orang yang mengangkat mereka, jangan salahkan pemerintah daerah," tegas Bupati.
Yantenglie menuturkan, sejak awal ia tak ingin mengumbar masalah internal pemerintahannya ke publik, tapi karena terlanjur menjadi konsumsi publik, dia pun terpaksa mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Untuk diketahui, permasalahan itu menyeruak saat puluhan pegawai BLUD di RSUD Mas Amsyar Kasongan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Katingan mengenai kejelasan status dan gaji yang belum terbayarkan selama enam bulan. Pengangkatan 49 pegawai BLUD itu terjadi saat dipimpin mantan direktur rumah sakit sebelumnya yaitu dr Octavine SK Tarigan. (agg/fin)
BACA JUGA: ASTAGA!!! Daerah Ini Keluarkan Perbup Ilegal, Bupati Sendiri Mengakui