PANGKALAN BANTENG – Masa Lebaran membuat penanganan sejumlah perkara di Polsek Pangkalan Banteng tertunda. Penyidik pun mengajukan penambahan masa tahanan bagi para tersangka.
”Masa penahanan para tersangka kita ajukan penambahan, ada empat orang yang ada di rutan mapolsek. Satu kasus pencabulan dan tiga kasus curanmor,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Imam Sahrofi.
Saat ini pihaknya berusaha merampungkan beberapa berkas perkara. Dia menargetkan pekan depan sudah masuk tahap dua sehingga tersangka berikut barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya menambahkan, sebenarnya kasus curanmor ada empat tersangka, namun salah satu diantaranya yakni ZT (14) harus dipisahkan karena masih di bawah umur.
”Tersangka yang di bawah umur itu kita pisahkan dari mereka, namun proses hukumnya masih tetap berjalan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, hingga kini MN (40), tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung dan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terdiri dari Dimas Elfa Fidianto (25), Husaini (19), Yanuar (18), masih mendekam di Mapolsek Pangkalan Banteng karena berkas perkara belum rampung. (sla/yit)