SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 26 September 2015 21:33
Pemkab Evaluasi Izin PT NSP dan PT GAP, Melanggar, Bisa Dicabut Izinnya

SAMPIT – Penyegelan dua perusahaan perkebunan yang diduga terlibat pembakaran lahan direspons pemerintah. Pemkab Kotim mulai mengevaluasi perizinan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP). Jika terbukti melanggar, keduanya terancam dicabut izinnya.

”Pemkab akan mencermati terkait syarat-syarat pemberian izin. Kalau ada pelanggaran, bisa saja sanksi terberat berupa pencabutan izin,” kata Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Pemerintahan Umum (Adpum) Setda Kotim Hawianan, Jumat (25/9).

Menurut Hawianan, sampai saat ini Pemkab Kotim masih menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika memang nanti kewenangannya dilimpahkan ke  Pemkab Kotim, pihaknya segera menganalisa apa yang harus dilakukan. Namun, langkah mengevaluasi perizinan memang harus dilakukan pemerintah daerah, karena dua perusahaan tersebut berada di wilayah Kotim.

”Penyegelan ini dilakukan oleh pihak yang berwenang, saat ini kami tunggu hasil tindak lanjutnya, tetapi evaluasi perizinan tetap kami lakukan,” tegasnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan selama ini, diakui Hawianan,  berdasarkan laporan dan catatan yang ada, memang PT NSP dan PT GAP belum pernah melakukan pelanggaran perizinan. Tetapi, alasan ini tidak berarti Pemkab Kotim lepas tangan begitu saja. Evaluasi tetap akan dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan KLHK. 

Begitu juga, terkait kepastian apakah dua perusahaan ini masih beroperasi, Hawianan masih belum dapat memastikan. Menurutnya, untuk mengetahui permasalahan ini harusnya ditanyakan langsung oleh Asisten II Setda Kotim Halikinnoor. Namun, saat dihubungi Radar Sampit melalui sambungan telepon dan pesan singkat, Halikin tidak merespons.

”Saat ini kami melakukan apa yang menjadi kewenangan daerah, tindakan tegas akan kami lakukan, agar perusahaan lain tidak ada yang melanggar,” ucapnya.

Seperti diketahui, KLHK menyegel sepuluh perusahaan yang terlibat kebakaran lahan di wilayah Kalteng, dua di antaranya berada di Kotim. Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusahaan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Shaifuddin Akbar, pihaknya sedang mendalami bukti sehingga bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.

Menurut Shaifudin, penyegelan berupa pemasangan plang dan pemberian PPNS line itu bertujuan untuk menahan sementara lokasi bekas terjadinya kebakaran, sehingga tidak dibersihkan atau diutak-atik.

”Sudah ada dua orang yang terindikasi kuat menduduki status tersangka. Mengenai siapa dia, nanti ya. Yang jelas saat ini masih dalam penyelidikan. Itu dari 10 perusahaan yang disegel,” jelasnya, Kamis (24/9).

KLHK tetap berpegang pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal itu ada pula delik pidananya, yakni pasal 98 dan 9 serta108 tentang pembukaan lahan dengan cara membakar.

” Dalam Pasal 98 UU Kehutanan, ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya. (tha/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers