SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 Mei 2025 13:10
Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun
ABDI NEGARA: Ratusan CPNS formasi tahun 2024 yang baru saja menerima SK dari Bupati Kotim.

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) formasi tahun 2024 memilih mengundurkan diri usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Akibatnya, bukan hanya kehilangan kesempatan menjadi ASN, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini sangat disayangkan. Terlebih, keputusan mundur disampaikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) diterbitkan dan SK CPNS diserahkan. 

“Sesuai ketentuan, CPNS yang mengundurkan diri setelah SK terbit dikenai penalti administratif, yakni tidak dapat mendaftar sebagai ASN selama dua tahun,” kata Kamaruddin.

Dari total 206 CPNS yang menerima SK, hanya 205 orang yang hadir dalam penyerahan simbolis baru-baru ini. CPNS yang mundur berasal dari formasi Sekretariat Daerah. Diduga, alasan keluarga dan ketidaktahuan tentang kondisi geografis Kalimantan menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut.

“Kalau mundur sebelum NIP terbit, masih bisa diganti dengan peserta di urutan bawah. Tapi ini sudah terbit NIP dan SK, sehingga tidak bisa diganti lagi. Formasinya hilang,” tegas Kamaruddin.

Formasi yang kosong itu menambah kondisi kekurangan pegawai di Kotim. Saat ini, kebutuhan ideal ASN di daerah ini mencapai 10.000 orang, sementara ASN aktif baru sekitar 7.000 orang termasuk tambahan CPNS baru.

Jumlah CPNS yang diterima tahun ini  sebanyak 205 orang lebih kecil dibandingkan jumlah ASN yang akan purna tugas tahun 2025, yaitu lebih dari 225 orang. Artinya, kekurangan pegawai di Kotim semakin lebar.

"Setiap formasi itu sangat berarti. Karena kebutuhan kita jauh lebih besar daripada jumlah yang tersedia," ujar Kamaruddin.

Adapun 205 CPNS yang tetap bertahan sudah mulai aktif bertugas sejak 2 Mei 2025 lalu, setelah mengikuti pembekalan manajemen ASN yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah narasumber lain.

Kamaruddin juga menekankan, pengunduran diri berbeda dengan pensiun dini. Pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap harus memenuhi syarat, yakni minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

"Berbeda dengan pengunduran diri, pensiun dini harus memenuhi syarat tertentu. Kalau CPNS ini, karena belum memenuhi syarat dan memilih mundur setelah SK terbit, maka otomatis dikenai sanksi administratif," jelasnya.

Pemerintah Kotim berharap ke depan peserta seleksi CPNS lebih mempertimbangkan matang sebelum mengambil keputusan, agar tidak merugikan daerah yang tengah kekurangan pegawai. (yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers