SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) formasi tahun 2024 memilih mengundurkan diri usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Akibatnya, bukan hanya kehilangan kesempatan menjadi ASN, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini sangat disayangkan. Terlebih, keputusan mundur disampaikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) diterbitkan dan SK CPNS diserahkan.
“Sesuai ketentuan, CPNS yang mengundurkan diri setelah SK terbit dikenai penalti administratif, yakni tidak dapat mendaftar sebagai ASN selama dua tahun,” kata Kamaruddin.
Dari total 206 CPNS yang menerima SK, hanya 205 orang yang hadir dalam penyerahan simbolis baru-baru ini. CPNS yang mundur berasal dari formasi Sekretariat Daerah. Diduga, alasan keluarga dan ketidaktahuan tentang kondisi geografis Kalimantan menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut.
“Kalau mundur sebelum NIP terbit, masih bisa diganti dengan peserta di urutan bawah. Tapi ini sudah terbit NIP dan SK, sehingga tidak bisa diganti lagi. Formasinya hilang,” tegas Kamaruddin.
Formasi yang kosong itu menambah kondisi kekurangan pegawai di Kotim. Saat ini, kebutuhan ideal ASN di daerah ini mencapai 10.000 orang, sementara ASN aktif baru sekitar 7.000 orang termasuk tambahan CPNS baru.
Jumlah CPNS yang diterima tahun ini sebanyak 205 orang lebih kecil dibandingkan jumlah ASN yang akan purna tugas tahun 2025, yaitu lebih dari 225 orang. Artinya, kekurangan pegawai di Kotim semakin lebar.
"Setiap formasi itu sangat berarti. Karena kebutuhan kita jauh lebih besar daripada jumlah yang tersedia," ujar Kamaruddin.
Adapun 205 CPNS yang tetap bertahan sudah mulai aktif bertugas sejak 2 Mei 2025 lalu, setelah mengikuti pembekalan manajemen ASN yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah narasumber lain.
Kamaruddin juga menekankan, pengunduran diri berbeda dengan pensiun dini. Pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap harus memenuhi syarat, yakni minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
"Berbeda dengan pengunduran diri, pensiun dini harus memenuhi syarat tertentu. Kalau CPNS ini, karena belum memenuhi syarat dan memilih mundur setelah SK terbit, maka otomatis dikenai sanksi administratif," jelasnya.
Pemerintah Kotim berharap ke depan peserta seleksi CPNS lebih mempertimbangkan matang sebelum mengambil keputusan, agar tidak merugikan daerah yang tengah kekurangan pegawai. (yn/yit)