SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 Mei 2025 13:10
Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun
ABDI NEGARA: Ratusan CPNS formasi tahun 2024 yang baru saja menerima SK dari Bupati Kotim.

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) formasi tahun 2024 memilih mengundurkan diri usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Akibatnya, bukan hanya kehilangan kesempatan menjadi ASN, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa larangan melamar sebagai ASN selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini sangat disayangkan. Terlebih, keputusan mundur disampaikan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) diterbitkan dan SK CPNS diserahkan. 

“Sesuai ketentuan, CPNS yang mengundurkan diri setelah SK terbit dikenai penalti administratif, yakni tidak dapat mendaftar sebagai ASN selama dua tahun,” kata Kamaruddin.

Dari total 206 CPNS yang menerima SK, hanya 205 orang yang hadir dalam penyerahan simbolis baru-baru ini. CPNS yang mundur berasal dari formasi Sekretariat Daerah. Diduga, alasan keluarga dan ketidaktahuan tentang kondisi geografis Kalimantan menjadi pertimbangan pengunduran diri tersebut.

“Kalau mundur sebelum NIP terbit, masih bisa diganti dengan peserta di urutan bawah. Tapi ini sudah terbit NIP dan SK, sehingga tidak bisa diganti lagi. Formasinya hilang,” tegas Kamaruddin.

Formasi yang kosong itu menambah kondisi kekurangan pegawai di Kotim. Saat ini, kebutuhan ideal ASN di daerah ini mencapai 10.000 orang, sementara ASN aktif baru sekitar 7.000 orang termasuk tambahan CPNS baru.

Jumlah CPNS yang diterima tahun ini  sebanyak 205 orang lebih kecil dibandingkan jumlah ASN yang akan purna tugas tahun 2025, yaitu lebih dari 225 orang. Artinya, kekurangan pegawai di Kotim semakin lebar.

"Setiap formasi itu sangat berarti. Karena kebutuhan kita jauh lebih besar daripada jumlah yang tersedia," ujar Kamaruddin.

Adapun 205 CPNS yang tetap bertahan sudah mulai aktif bertugas sejak 2 Mei 2025 lalu, setelah mengikuti pembekalan manajemen ASN yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah narasumber lain.

Kamaruddin juga menekankan, pengunduran diri berbeda dengan pensiun dini. Pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap harus memenuhi syarat, yakni minimal berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

"Berbeda dengan pengunduran diri, pensiun dini harus memenuhi syarat tertentu. Kalau CPNS ini, karena belum memenuhi syarat dan memilih mundur setelah SK terbit, maka otomatis dikenai sanksi administratif," jelasnya.

Pemerintah Kotim berharap ke depan peserta seleksi CPNS lebih mempertimbangkan matang sebelum mengambil keputusan, agar tidak merugikan daerah yang tengah kekurangan pegawai. (yn/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers