SAMPIT-Wakil ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Shaleh mengungkapkan, Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kotim terancam diputuskan secara sepihak oleh PT PLN. Menurutnya hal itu apabila tagihan kontrak yang tersisa Rp700 juta tidak bisa dibayarkan Pemkab Kotim, hingga akhir Desember ini.
“Itu kita diberikan batasan waktu sampai akhir September, kalau tidak dibayar maka Kota Sampit akan gelap gulita,”ungkapnya, kemarin.
Informasi itu kata Shaleh, diterima dirinya bersama komisi IV saat pembahasan APBD Perubahan dengan pihak Dinas Pertamanan Tata Kota dan Kebersihan (Disperstasih) Kotim. Menurutnya dalam rapat tersebut terungkap, adana yang dianggarkan di APBD murni hanya Rp 2,1 miliar untuk pembayaran PJU tahun ini. Sedangkan total yang mesti dibayar Rp2,8 miliar.
Kemudian, Politikus PAN Kotim ini juga menyayangkan sikap dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang menilai apa yang disampaikan Dispertasih kepada komisi IV tersebut dianggap mengadu domba.
“Semestinya mereka (tim anggaran) tidak boleh seperti itu dong. Mereka sama-sama di eksekutif, masa dibilang sikap Dispertasih yang meinginginkan anggaran tambahan itu mengadu domba,”papar Shaleh usai mengikuti kompilasi anggaran tersebut.
Menurutnya juga, sikap ngotot komisi IV untuk memperjuangkan anggaran di tengah kondisi rasionalisasi itu bukan tanpa dasar. Ditegaskan Shaleh, mereka tidak ingin kontrak antara PLN dan Pemkab itu berakhir tanpa ada kejelasan dan mengakibatkan pemutusan kepada PJU Kotim yang ada di setiap kecamatan, serta dan beberpa titik di daerah perkotaan .(ang/gus)