SUKAMARA – Disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan membatasi kewenangan pemerintah daerah terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Dalam UU tersebut diatur perluasan kewenangan provinsi, dari semula 4-12 mil laut menjadi 0-12 mil laut. Maka, pemerintah kabupaten/kota yang semula berwenang atas wilayah 0-4 mil di laut, kini tidak lagi memiliki kewenangan.
“Dengan berubahnya kewenangan provinsi menjadi 0-14 mil laut, maka banyak aset dipesisir pantai yang akan diserahkan ke pihak provinsi, termasuk Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kuala Jelai,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Sukamara, Gunadi Nimer, kemarin (2/9).
Dijelaskan, pihaknya siap menyerahkan pengelolaan PPI, termasuk pabrik es yang dibangun di area PPI tersebut. Selain itu, seluruh tenaga pegawai PPI juga akan menjadi tanggungan pemerintah provinsi.
Kendati demikian, memulai masa peralihan, pihaknya juga telah menyampaikan kendala di lapangan agar dapat ditangani oleh provinsi setelah pemindahan kewenangan.
“Saat ini, pabrik es tidak beroperasi atau masih vakum. Kami sudah menyampaikan apa saja kendala dan yang perlu diperbaiki agar dapat beroperasional lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 2015 tadi, pabrik es di Kuala Jelai berhenti beroperasi lantaran mengalami kerusakan mesin. Dislutkan selaku pengelola juga harus mendatangkan teknisi khusus untuk melakukan perbaikan terhadap mesin tersebut.
Sedangkan, sebelumnya di 2014, pabrik es hanya menyumbang sekitar Rp 12 Juta per tahun untuk kas daerah.
Menurut Gunadi Nimer, selama operasi di 2014, penjualan balok es bersaing dengan penjual swasta lainnya. Meski secara harga sudah mengalami penurunan di banding pejual lain, namun belum mampu mendongkrak jumlah penjualan karena disebabkan kualitas yang menurun akibat adanya kerusakan mesin. (fzr/fm)