SAMPIT – Faujiah, ibu rumah tangga (IRT) pesakitan dalam kasus togel jenis kupon putih (kupu) alias "kupon setan" terancam hukuman satu tahun dibui alias penjara. Akhir pekan tadi, jaksa penuntut umum Kejari Kotim Budi Sulistyo menuntut perempuan berjilbab itu.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Budi dalam tuntutannya. Pekan mendatang, wanita berkacamata itu tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.
Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum, karena perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat. Dan atas tuntutan itu Faujiah hanya mohon keringanan dengan alasan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu, bahkan ia mengaku menyesal.
Perjalanan Faujiah hingga duduk di kursi pesakitan bermula saat ia digerebek di barak yang ia tempati di Jalan Langsat 2 RT 41 RW 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari hasil penggeledahan pada 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 WIB itu, ditemukan satu unit handphone yang berisi tebakan angka, grafik, dan uang Rp 140 ribu hasil penjualan kupu.
Dari keterangannya, Faujiah hanya mengaku sebagai penjual, dan sehari omset jual togel sekitar Rp300 ribu. Ia juga mengaku mengambil keuntungan lima persen dari tiap hasil penjualannya itu. Kemudian lanjutnya, hasil penjualan ia serahkan kepada bandar togel yang disebutkannya bernama Taci Liling.(co/gus)