KOTAWARINGIN LAMA – Untuk pertama kalinya di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) digelar penertiban penerapan izin penyelanggaraan angkutan orang ataupun barang. Puluhan pengendara terjaring dalam razia gabungan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), POM TNI AD, dan Polri.
Kepala Seksi Lalu Lintas Darat Dishubkominfo Kobar Burhan mengatakan, razia dalam rangka penertiban berkala penerapan izin penyelanggaraan angkutan orang ataupun barang. Kegiatan ini biasa dilakukan di Pangkalan Bun. Sedangkan di Kecamatan Kolam baru pertama kali dan direncanakan akan dilakukan berkelanjutan.
Kegiatan serupa nantinya akan dilaksanakan juga di kecamatan lain untuk menyasar para penyelanggara angkutan.
”Misalnya angkutan orang yang jurusannya mengangkut penumpang dari Sukamara ke Pangkalan Bun, harus mengunakan izin penyelanggaraan angkutan orang dengan trayek angkutan antarkota dalam provinsi, sementara ini mereka mengangkut tanpa ada izin penyelanggaraan angkutan orang,” jelasnya.
Izin penyelanggaraan angkutan orang ini harus dimiliki para penyedia jasa angkutan demi melindungi penumpang. Di samping itu juga untuk mempermudah pemerintah di dalam mengontrol penyelanggara angkutan dalam kabupaten atau antarkabupaten, termasuk angkutan barang seperti CPO, TBS, angkutan hewan, angkutan perkebunan dan angkutan alat berat.
”Didalam kegiatan ini kita juga menertibkan kendaraan pribadi terkait administrasi kendaraan dan pengemudi saja, apabila melanggar akan kita tindak,” imbuh Burhan di Bundaran Mahkota Kolam, Selasa (6/9) kemarin.
Akibat kegiatan itu, sejumlah pengemudi tertahan karena tidak membawa SIM ataupun surat-surat kendaraannya. (gst/yit)