PANGKALAN BANTENG – Sedikitnya empat pilkades digugat oleh calon kades yang kalah. Gugatan diajukan ke Panitia Pilkades Kabupaten Kobar. Rinciannya, Pilkades Sungai Bedaun, Sungai Tendang, Kinjil, dan Amin Jaya.
Kepala Subbagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan Setda Kobar, Antonius Heri mengatakan bahwa empat gugatan pilkades sudah masuk.
”Sampai sore ini empat desa yang sudah masuk. Dan untuk penyelesaiannya masih menunggu petunjuk selanjutnya,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kobar Lukmansyah. Sejumlah calon kades keberatan dengan hasil pilkades. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci ihwal keberatan dari para calon kades di empat desa tersebut.
”Sesuai peraturan perundangan, keberatan akan hasil pilkades disampaikan ke bupati melalui camat. Tapi sampai sore tadi surat tersebut juga belum turun ke panitia kabupaten untuk dibahas,” terangnya.
Terkait apakah akan ada pilkades ulang atau diskualifikasi calon kades yang menang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
”Nanti setelah materi keberatan turun selanjutnya akan kita bahas dulu dengan Panitia Pilkades Kabupaten Kobar. Hasilnya nanti disampaikan ke bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan,” pungkasnya. (sla/yit)