PALANGKA RAYA – Oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Kalteng, Brigadir JU, dilaporkan ke Propam. Dia dilaporkan pria berinisial HO dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istrinya, LT (37). HO memergoki istrinya makan berdua di sebuah rumah makan.
Informasi yang dihimpun, perselingkuhan keduanya berlangsung lama. JU dan LT juga sering berpergian berdua setelah JU melaksanakan tugas di Polda Kalteng. Keduanya makin mesra setelah LT ditinggal bekerja oleh HO yang merupakan ASN di Dinas PU Papua. LT tak ikut karena menjalankan bisnis pribadi di Palangka Raya.
Di sisi lain, JU juga dilaporkan sudah memiliki istri di Muara Teweh yang berprofesi sebagai bidan. Oknum anggota itu telah menjalani pemeriksaan dan kini telah diamankan sebagai tindak lanjut laporan HO.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, JU telah menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti, akan mendapat sanksi berat, yakni pemecatan.
”Sudah masuk laporan perselingkuhan dan proses penyidikan. Sudah dimintai keterangan. Oknum itu di Bid Pamovit, berpangkat Brigadir. Bila sudah lengkap, akan dilakukan sidang kode etik. Laporannya sudah beberapa hari lalu," katanya, Rabu (14/9).
Pambudi meminta anggota Polri menjaga sikap dan wibawa Polri di tengah masyarakat. Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, sosial, maupun etika. ”Saya minta semuanya menjalankan tugas dengan baik. Pelanggaran anggota Polri pasti akan ditindak tegas dan diberikan sanksi berat," pungkasnya. (daq/ign)