SAMPIT — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda dalam kota Sampit, Selasa (25/10) sekitar pukul 13.25 WIB.
Dua pelaku berinisial RSI dan RNI, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda yakni Jalan Iskandar, Gang Rambai 6, Ketapang dan Jalan Kenan Sandan, Baamang, Sampit.
Dari tangan keduanya diamankan narkoba jenis sabu seberat 60 gram dan 9 butir ekstasi beserta tiga unit kendaraan roda empat.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, dikembangkan penyelidikan dan didapati sabu serta ekstasi di dalam rumah para pelaku,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan kepada wartawan, Selasa (25/10).
Menurut Hendra, salah satu pelaku yang tertangkap merupakan pemain lama yang merupakan target operasi Polres Kotim maupun Polda Kalteng.
“Satu pengedar ini cukup licin untuk ditangkap, beberapa kali sempat gagal. Namun, kali ini berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil mengamankannya,” imbuhnya.
Melihat dari barang bukti hasil penangkapan memang cukup banyak dan kepolisian terus berupaya mendalami kasus. Karena, diyakini jaringan keduanya masih ada lagi dan akan diupayakan diungkap.
“Kedua pelaku masih diperiksa lebih lanjut. Dari keduanya kami akan menggali informasi terkait asal usul barang haram dan jaringan mereka,” bebernya.
Hendra juga sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal kepada kepolisian. (dc/fm)