KOTAWARINGIN LAMA –Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Kobar memberikan mengedukasi warga Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) agar mengetahui dan memahami tentang pelayanan perizinan, Kamis (27/10).
Kepala KPTP Kobar Amir Hadi mengatakan, acara ini juga sebagai wahana sosialisasi Perda-Perda Kabupaten Kobar yang berkaitan langsung dengan perizinan. Dipaparkannya ada 15 jenis pelayanan perizinan yang dilayani KPTP Kobar diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (Perda nomor 10 tahun 2012); Surat Izin Tempat Usaha (Perda nomor 5 tahun 2012); Izin Gangguan/Hinderor Donnate (Perda Kabupaten Kobar nomor 6 dan 7 tahun 2012). Izin Pemasangan Reklame (Perda nomor 5 tahun 2011); Izin Tanda Daftar Perusahaan (Perda nomor 14 tahun 2007); Izin Usaha Industri (Perda nomor 16 tahun 2007); Izin Tanda Daftar Industri (Perda nomor 16 tahun 2007); Surat Izin Usaha Perdagangan (Perda nomor 15 tahun 2007).
Kemudian lanjutnya, Tanda Daftar Gudang/Ruang (Perda nomor 11 tahun 2007); Izin Usaha Angkutan (Perda nomor 19 tahun 2000); Izin Usaha Angkutan Perairan Pedalaman (PP RI nomor 20 tahun 2010); Izin Bangunan Air (Perda Kabupaten Kobar nomor 12 tahun 2012); Izin Usaha Jasa Konstruksi (Perda nomor 4 tahun 2002) dan Izin Trayek (Perda nomor 6 tahun 2011) serta Trayek Perairan Pedalaman (Perda nomor 13 tahun 2001).
Ditambahkan Amir bahwa KPTP hanya memberikan pelayanan perizinan usaha di luar usaha mikro sehingga tidak berbenturan dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
”Sedangkan izin bangunan, KPTP hanya melayani IMB untuk badan usaha dan perorangan yang ukuran di atas 100 meter persegi. Sedangkan IMB untuk rumah tempat tinggal atau bangunan d ibawah 100 meter persegi telah kita limpahkan di kecamatan,” pungkasnya.(gst/gus)