SAMPIT-Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mendesak agar pemerintah provinsi segera memperbaiki jalan di kilometer 6 Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga. Pasalanya jalan itu yang baru selesai diaspal dan rusak parah kembali sehingga kerap menimbulkan kecelakaan yang berujung kepada korban jiwa.
“Saya meminta agar Pemkab Kotim mengkomunikasikan soal jalan di daerah itu. Informasi dari warga di sana hampir setiap hari selalu ada yang celaka, entah itu jatuh sendiri dan juga bersenggolan dengan kendaaraan lain. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya, (30/10) kemarin.
Menurut Dadang, pemerintah bisa diseret ke hukum apabila kondisi jalan itu dibiarkan dan mengakibatkan korban bagi masyarakat . Dijelaskannya, secara jelas dan tegas dicantumkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Undang-Undang yang sama tegas menyebutkan yang bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah pemerintah,” pungkas Politikus PAN ini. (ang/gus)