SAMPIT - Dua kapal nelayan yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, diamankan Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kalimantan Tengah, Minggu (13/11).
Direktur Polar Polda Kalteng melalui Kasubdit Gakkum AKBP Agus Tri Waluyo menjelaskan beberapa waktu lalu nelayan lokal merasa resah dengan akitivitas illegal fishing di perairan Laut Kuala Pembuang.
Menanggapi keresahan masyarakat, Brigadir Choirul Mahfud, komandan kapal patroli XVIII – 2005 beserta anggotanya langsung melakukan patroli.
Sekitar pukul 00.55 WIB, mereka menemukan KM. Selayar dan KM. Untung yang sedang menangkap ikan. Setelah diperiksa, ternyata jalur penangkapan ikan dua kapal motor ini tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selanjutnya, barang bukti kapal serta nahkoda dan para anak buah kapal (ABK) diamankan di markas komando (Mako) Dit Polair guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami melakukan pengecekan kapal, anak buah kapal (ABK), dokumen. Dan selanjutnya tahap penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait seperti DKP maupun KSOP," terang Agus kepada Radar Sampit, Selasa (15/11) siang.
Tegasnya, Dit Polair akan bertindak segala macam kasus illegal fishing. Hal itu, untuk memberi efek jera terhadap para nelayan yang menyalahi aturan. (ara/fm)