KUALA PEMBUANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seruyan bersama sejumlah aparat Polairut saat ini menahan dua buah kapal yang diduga beroperasi menyalahi aturan dan ketentuan berlaku. Saat ini, dua buah kapal beserta nakhodanya sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.
Kepala DKP Seruyan Prio Widagdo melalui Penyidik Perikanan Agus S menjelaskan, pihaknya melaksanakan patroli bersama Polairut dan berhasil mengamankan dua buah kapal yang berasal dari Kabupaten Indramayu, penangkapan tersebut dilakukan karena mereka melanggar wilayah tangkap sesuai dengan aturan dan kesepakan di Seruyan.
Agus mengungkapkan, awal penangkapan pada malam hari (12/11) kemarin yakni KM. Selayar yang dinakhodai Jari, kemudian (13/11) kembali mengamankan KM. Untung dinakhodai Suwarna. “Mereka beroperasi diposisi 8 mil perairan Seruyan, padahal mereka boleh operasional di zona 18 mil ke atas,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kata Agus, keduanya dianggap sudah melanggar aturan dan dianggap telah melakukan pelanggaran UU RI Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) tentang jalur penangkapan ikan tidak sesuai SIPI, selain itu mengingat dan mempertimbangkan instruksi Presiden No. 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan Diktum kedua point 4 huruf e agar upaya preventif dalam upaya pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
”Tidak ada pidana dalam kasus ini, kita berikan pembinaan dan surat teguran jika melakukan lagi akan kita pidanakan,” tegas Agus.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Seruyan untuk memberikan informasi jika adanya indikasi atau tindakan yang melanggar aturan dalam dunia perikanan dan kelautan kepada pihaknya agar segera ditindaklanjuti.
“Sudah kewajiban kita bersama dalam menjaga dan melestarikan SDA yang kita miliki, mari kita saling menjaga,” ajak Agus. (hen/fin)