SAMPIT –Dinas Pendidikan Kotim menerapkan kebijakan tegas larangan merokok, baik kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, mau pun pihak lain yang memasuki kawasan tersebut.
Terkait kebijakan itu, Kepala Disdik Kotim Suparmadi mengatakan, dirinya berusaha terus mensosialisasikan larangan merokok kepada jajaran pegawai Disdik, sekaligus mengedukasikan cara hidup sehat.
”Kita menginginkan masyarakat sehat, terutama para ASN di kalangan Dinas Pendidikan. Karena itu kita mencoba menyikapi dengan positif larangan merokok ini, dan dimulainya dari lingkungan kantor dulu,” ujarnya.
Selain menegaskan larangan tersebut dan mengkomunikasikannya dengan kepala-kepala bidang, dirinya juga menempel surat edaran mengenai larangan merokok di kantor Disdik.
Suparmadi juga menegaskan, larangan merokok tersebut akan ia diberlakukan di setiap satuan pendidikan seperti sekolah-sekolah. Menurutnya larangan merokok tersebut diterapkan, meskipun tidak seberbahaya narkoba, namun tetap saja mangandung zat adiktif yang mempengaruhi kesehatan penghirupnya.
”Dalam rangka ultah PGRI tahun ini juga kami sampaikan dan imbau kepada para guru agar dapat mengikuti larangan tersebut. Lagi pula kan tidak ada salahnya, dan kita mendukung untuk tidak merokok karena kita menginginkan masyarakat yang sehat,” pungkasnya. (sei/gus)