PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tujuh lokasi di Kabupaten Kobar selama masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kobar 2017. Paslon yang melanggar dan tetap memasang APK di titik tersebut, akan dibongkar paksa.
Ketua KPU Kobar Siti Wahidah melalui Komisioner KPU Kobar Samijan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, lokasi larangan untuk pemasangan APK sudah disepakati semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kobar.
Apabila masih ada peraturan yang dilanggar, KPU dan Panwaslih Kobar akan menindak pelanggaran tersebut.
”Jika masih nekat memasang di lokasi larangan, akan kami copot paksa," tegas, Samijan, baru-baru ini.
Samijan menuturkan, tujuh lokasi yang dilarang pemasangan APK, yakni tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol (Jalan Iskandar, Jalan Diponegoro, dan H.M Rafi'i), sarana dan prasarana publik, dan pepohonan.
Selain itu, lanjut Samijan, pihaknya juga telah memperingatkan tim sukses serta paslon bupati dan wakil bupati Kobar agar tidak melakukan kampanye terselubung di tempat ibadah atau sekolah. ”Ini memang bukan aturan baru, namun paling sering dilanggar," pungkas Samijan. .(jok/ign)