SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 13 Oktober 2015 21:30
Meski Jaminan Reklamasi Belum Tuntas, Batu Bara Sudah Dikeruk
Salah Satu Tongkang Pengangkut Batu Bara di Kecamatan Parenggean.

SAMPIT – Diam-diam batu bara di Kecamatan Parenggean sudah dikeruk. Padahal, izin pelabuhan dan jaminan reklamasinya belum tuntas. Bahkan, perusahaan sudah tiga kali melakukan pengiriman ke luar daerah.

Kepala  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit melalui Kepala Tata Usaha Sudiyantoro membenarkan adanya pengiriman batu bara. Pihaknya sudah mengeluarkan tiga kali izin berlayar untuk pengiriman emas hitam itu.  

Pengiriman pertama dilakukan 23 Agustus 2015 oleh pelayaran PT Dahlia Bima Utama menggunakan tugboat Kwan dan tongkang Samudera Mandiri 8 menuju Dumai.  Pada 5 September 2015, batu bara dibawa ke Gresik oleh pelayaran PT Bahari Sandi Pratama menggunakan tugboat Prima Rajawali 88 dan tongkang Baiduri 27285. Pada 23 September 2012, barang dikirim ke Cirebon menggunakan pelayaran PT Dahlia Bina Utama dengan tugboat Prime 15 dan tongkang PB 2506.

“Kita dari KSOP hanya mengeluarkan izin berlayar saja,” ungkap Sudiyantoro, Senin (12/10).   

Izin diberikan lantaran semua prosedur sudah terpenuhi, diantaranya asal muasal barang jelas dan ada dokumen dari Dinas Pertambangan Kalteng. Karena tidak ada permasalahan lagi, kata Sudiyantoro, pelayaran dianggap laik jalan. Pengiriman barang sifatnya masih regional, bukan untuk diekspor.  

”Kita bukan masalah itu diangkut apa, akan tetapi jika asal muasal barang itu jelas dan memenuhi persyaratan itu sudah (diberikan ijin berlayar), kalau masalah barangnya itu apa kita tidak mengurus,” ungkap Sudiyantoro.

Saat ditanya siapa pemilik batu bara itu dia enggan menyebutkannya. “Meski dokumennya ada di kita, namun alangkah baiknya tanya ke pertambangan saja, karena itu yang berhak ranahnya mereka,” ungkapnya.

Sebaliknya, Kepala Distamben Provinsi Kalteng Syahril Tarigan saat dikonfirmasi terkait adanya pengiriman batu bara itu, ogah berkomentar. Dirinya meminta media ini untuk menanyakan langsung ke KSOP. ”Ada pemberitahuan dari perusahaan, realisasinya konfirmasi ke KSOP Sampit,” ungkapnya singkat.

Diakui Tarigan, perusahaan yang mengirim batu bara itu hingga kini belum membayar jaminan reklamasi. ”Belum (ada jaminan reklamasi), masih dalam proses perhitungan, nanti detailnya ke Kabid PU,” ungkap Tarigan.

Secara terpisah, Kepala Distamben Kotim Ermal Subahan mengaku tidak mengetahui tambang batu bara. Seiring dengan dikeluarkannya UU No 23 Tahun 2014 pada Oktober lalu, pertambangan diurus provinsi. ”Sekarang masalah pertambangan bukan ranah kami lagi, namun ranahnya pihak pertambangan provinsi,” ungkap Erman.

Diakuinya, saat pertambangan dipegang oleh kabupaten, ada perusahaan batu bara yakni PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK) yang ingin melakukan pengiriman, akan tetapi tidak disetujui. “Karena saat itu tidak ada jaminan reklamasi dari mereka, kita inginkan saat itu jaminan reklamasi dibayar baru bisa kirim,” ungkap Ermal.

Setelah itu Distamben Kotim tidak memonitor lagi karena wewenang ada di pemprov. ”Tidak tahu sekarang apakah sudah ada jaminan reklamasinya, karena yang pegang sekarang provinsi silahkan tanya ke provinsi saja mereka yang lebih tahu,” ungkapnya.

Menurut Ermal, izin lain perusahaan tambang itu sendiri sudah tuntas. PT WMGK hanya belum menyelesaikan jaminan reklamasinya.

Tidak hanya jaminan reklamasi yang belum diselesaikan, izin dermaga pun nampaknya masih dalam proses sebagaimana pengakuan pihak KSOP. “Terkait legalitas pelabuhan ada beberapa dermaga yang waktu itu diintruksikan pusat jika tidak ada legalitas tidak bisa diberikan izin untuk beroperasi,” ungkap Sudiyantoro.

Seperti halnya perusahaan tambang batu bara yang kini sudah melakukan tiga kali pengiriman. Izin pelabuhannya kini masih dalam proses, dengan alasan karena diurus itulah menurut Sudiyantoro perusahaan itu diberikan toleransi sehingga bisa melakukan operasional seperti saat ini.  

 

Sungai Jadi Keruh, Warga Terusik

Masalah aktivitas tongkang batu bara tampaknya memang sudah lama dikeluhkan warga. Bahkan, warga mereka akan memortal sungai itu lantaran tongkang dianggap sudah merugikan warga sekitar.

Aktivitas tongkang milik PT BMW dan PT WMGK terus mendapat protes.  Tidak hanya seperti pengakuan Kades Kabua saja, akan tetapi juga dari masyarakat di Desa Kabua, Kecamatan Parenggean, turut mengeluhkan itu.

Desa Kabua yang berada di pinggir Sungai Tualan terkena dampak akibat lalu lintas tongkang tersebut. Setiap harinya sekitar empat hingga enam tongkang raksasa dengan kapasitas sekitar 4.000 ton hilir mudik melintasi Desa Kabua yang mengakibatkan Sungai Tualan sangat keruh.  

“Kejadian ini sudah terjadi sejak dua bulan terakhir, kalau kami melihat ini lebih parah dari tongkang bauksit dulu, kalau buksit dulu kecil-kecil saja. Ini besar-besar,” kata Riduan, warga setempat, Senin (12/10).

Saat ini, menurut Riduan, warga mengalami masalah krisis air bersih. Biasanya warga memanfaatkan air sungai itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk air minum. ”Sekarang tidak bisa lagi digunakan untuk air minum karena keruh sekali,” ungkapnya,.

Seharusnya dalam kondisi yang surut seperti sekarang ini tidak boleh perusahaan memaksakan mengangkut hasil tambang dengan tongkang yang besar. Selain menyebabkan kesulitan air bersih, angkutan tongkang itu juga telah menyebabkan banyak alat penangkap ikan warga yang rusak. Bahkan, perahu warga ada yang hilang akibat tersedot tongkang yang melintas.

“Sudah ada dua perahu mesin warga yang hilang, kalau tongkang melintas itu dia menyedot, perahu juga banyak yang tenggelam kalau sudah tongkanya lewat,” cetusnya.

Saat ini menurut Riduan pihaknya tengah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat sekitar terkait pemortalan itu.”Nanti jika diketahui kapan kami memortal akan kami kabarkan,” ucapnya.

Sebelumnya, lanting milik warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, yang menjadi korban akibat ditabrak tongkang yang kabarnya bermuatan batu bara dari perusahaan pertambangan.

Kepala Desa Kabuau Sistanto membenarkan ada lanting ditabrak tongkang dan belum diganti rugi. Sejak kejadian itu, dua tongkang sempat ditahan warga beberapa sembari menunggu kepastian ganti rugi.

“Benar kejadian itu, tongkang tidak menabrak tapi hanya menyenggol lanting. Kerusakannya tidak terlalu parah,” terang Sistanto kepada Radar Sampit, Minggu (11/10).

Sementara, perwakilan PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK) Muer membantah jika tongkang yang menabrak tersebut milik perusahaan tempatnya bekerja. Dia juga tidak menyangkal jika batu bara tersebut memang dari perusahaan mereka. Namun pihaknya hanya menjual sampai pelabuhan. Sedangkan pengangkutan (tongkang) dilaksanakan oleh empat perusahaan (pihak ke tiga).

“Kejadiannya sudah lama sekitar tanggal 1 Oktober 2015 lalu. Tongkang itu bukan milik perusahaan kami (WMGK). Lanting bukan ditabrak tapi hanya terkena sedot air saat tongkang lewat,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim juga membenarkan adanya kejadian lanting warga rusak ditabrak tongkang. Namun dirinya belum mengetahui persis tongkang dari perusahaan mana yang menabrak lanting tersebut.

“Lanting itu mau di ganti rugi perusahaan. Tongkang ditahan, tapi belum diketahui apakah disebabkan  oleh tongkang perusahaan pertambangan atau perkebunan,” imbuhnya. (co/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers