PANGKALAN BUN- Dinas Kehutanan khususnya di lingkup Pemkab Kobar sudah sepenuhnya diserahkan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan untuk aset dinas kehutanan Kobar ini diserahkan ke Setda Kobar, dan dilakukan langsung oleh mantan Kadishut Kobar Molta Dena kepada pejabat Bupati kobar Nurul Edy, baru-baru tadi.
Menurut Pj Bupati Kobar Nurul Edy, bahwa sesuai dengan peraturan, untuk kewenangan kehutanan sudah sepenuhnya ditangani Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Sedangkan untuk pengawasan, masih masuk di KPHP Model Pangkalan Bun.
”Semua kewenangan kehutanan sudah diserahkan ke Provinsi Kalteng. Jadi nanti soal kehutanan kita akan terus berkoordinasi. Sehingga tidak hilang begitu saja," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan begitu posisi kantor eks Dinas Kehutanan Kobar itu telah diserahkan ke Pemkab Kobar lagi. Karena ada tanah, gedung kantor serta sejumlah aset lainya berupa kendaraan dan peralatan kantor.
"Diibaratkan sepert dinol kan lagi kantor Dinas Kehutanan. Ke depan ini akan difungsikan untuk kantor dinas baru. Karena kantornya cukup besar dan juga ada aulanya, mungkin cocok untuk dinas yang besar seperti Dinas Pol PP dan Damkar atau pun dinas lainya," imbuh Nurul Edy.
Sementara itu Molta Dena mantan Kepala Dinas Kehutanan menambahkan, semua aset di eks kantor Dinas Kehutanan Kobar telah diserahkan ke Pemkab Kobar. Sedangkan untuk personil ASNnya, sebagian ada yang ditarik ke provinsi dan sebagian banyak yang masih di Kobar.
"Kalau total ASN ini 14 orang ke provinsi dan 52 orang tetap di Kobar dengan posisi di kantor baru,” tandasnya. (rin/gus)