SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 17 Oktober 2015 23:41
Aparat Harusnya Segel Perusahaan

SAMPIT – Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Kalteng Nordin mengatakan, perusahaan tambang PT WMGK seharusnya diamankan dan disegel terlebih dulu sampai proses izin diselesaikan. Dia menduga ada praktik kongkalingkong sehingga aturan sengaja dilanggar.

”Menurut saya, kalau tidak sesuai prosedur, aparat harusnya bertindak terhadap aset negara berupa isi tambang itu,” kata Nordin, Jumat (16/10).

Nordin meminta aparat melakukan pengamanan dan penyegelan di lahan tambang di Desa Sumber Makmur itu sampai proses perizinan tuntas. Setelah selesai semuanya selesai, baru boleh beroperasi. Selain itu, sejumlan kewajiban juga harus dilaksanakan, seperti membayar jaminan reklamasi, keamanan lingkungan, CSR kepada masyarakat sekitar, dan ijin operasional terminal khusus tambang batu bara.

”Kalau ini dibiarkan, itu bisa diindikasikan ada keterlibatan pihak yang kemungkinan melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Menurutnya, indikasi praktik konkolingkong muncul apabila ada aturan yang seharusnya dilakukan terlebih dulu, ternyata tidak dijalankan. Padahal, hal itu salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum. Jika tidak dilakukan, aktivitasnya harus dihentikan. ”Pemerintah harus lakukan pengawasan, jangan semau-maunya mereka saja,” katanya.

Sementara itu, menurut praktisi di bidang pelabuhan Rudy Irwandi, semua pihak harus melengkapi perizinan tersus. Apabila ada surat dari Dirjen Perhubungan dan Kelautan yang memberikan surat kepada perusahaan dengan menyatakan bisa operasional, tentu ada beberapa pertimbangan teknis yang patut dipertanyakan.

”Kalau memang ada hal itu, dispensasi namanya, tentu yang harus menjelaskannya adalah KSOP dan Disehubkominfo, karena mereka itu wakil dari Kementerian Perhubungan. Ini  supaya tidak ada tudingan miring mengapa hingga bisa mendapatkan itu,” kata Rudy.

Menurut pengusaha di bidang pelabuhan ini, jika setiap orang diberi surat seperti itu, sementara izin resminya belum terbit, pihak lain bisa mempertanyakan dan menuntut hal serupa. Apalagi masih banyak pengusaha di bidang pelabuhan yang tengah mengurus izin operasional tersus di kementerian.

”Kalau bisa dapat surat seperti itu sebelum keluar izin operasional tersus, semua orang nanti tidak ada yang mau mengurus izin,” tegasnya.

”Biasanya ada klausalnya apa saja yang bisa diberi dispensasi, jangan sampai ini nanti menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha pelabuhan. Harus jelas, mengapa bisa dapat surat bisa operasional dulu sebelum ada izin resminya,” ungkapnya.

Menurut Rudy, jika itu tidak jelas, dikwatirkan akan berpengaruh terhadap iklim usaha di Kotim pada khususnya. ”Paling tidak harus clear and clean dulu izin tersusnya, baru bisa operasional,” katanya.

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli  mengancam akan melaporkan ke pemerintah pusat jika izin berlayar tongkang yang dikeluarkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit tidak prosedural dan menyalahi aturan.

”Kalau Syabandar memang sengaja menerbitkan izin berlayar tidak prosedural, bisa kami laporkan  ke pemerintah pusat,” kata Jhon, Kamis lalu usai berkoordinasi dengan pihak KSOP Sampit.

Direktur PT WMGK Ivan Wijaya sebelumnya menegaskan, pihaknya telah memiliki izin lengkap, yakni berupa IUP Produksi yang diterbitkan pada 2014. ”Setelah IUP Produksi terbit, kita mengurus sertifikat clear and clean,” ungkap Ivan Sanjaya saat jumpa pers, Kamis lalu.

Menurut Ivan, sertifikat clear and clean terbit pada 30 April 2015 dari Dirjen Mineral dan Batu Bara. Kemudian terbit pengakuan eksportir terdaftar batu bara dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu, Ivan menambahkan, pihaknya sudah memiliki arahan lokasi tersus dari Bupati Kotim Supian Hadi yang diterbitkan 10 Februari 2015 serta mengurus rekomendasi dari gubernur. ”Dan sudah keluar surat rekom dari Gubernur Kalteng pada 23 juli 2015,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, ada surat dari Kementerian Perhubungan Laut pada 9 Oktober 2015 yang intinya, tersus WMGK sudah bisa operasional. ”Kita minta klarifikasi dengan Dirjen Perhubungan dan Kelautan untuk memberikan surat kepada kami yang menyatakan bisa operasional,” katanya.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, pihaknya telah mengurus izin itu sejak 2008 lalu. Pada 2011 terbit IUP eksplorasi dari Bupati Kotim dan pada 2014 terbit IUP Produksi. Mereka tidak ikut lelang lantaran saat proses pengurusan izin belum ada peraturan tersebut.

Saat ini, kata Ivan, tersus PT WMGK masih dalam proses dan semua persyaratan telah dipenuhi, tinggal menunggu surat izin keluar. ”Makanya kita bisa operasional itu,” jelasnya.

Pihaknya menginginkan tersus PT WMGK menjadi percontohan. ”Sudah dicanangkan Dirjen Perhubungan maupun dari pihak provinsi,” katanya. (co/ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers