SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, saat ini porsi belanja pegawai Pemkab Kotim masih berada di angka 35 persen. Oleh karena itu, dalam perubahan APBD tahun ini, pihaknya mulai melakukan pengurangan sebesar tiga persen.
"Ada aturan dari pemerintah pusat bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen, tidak boleh lebih. Sementara kita sekarang masih di angka 35 persen. Maka dalam perubahan ini kita geser, kita kurangi tiga persen," kata Halikinnor, Senin (14/7).
Kebijakan penyesuaian ini akan berlanjut secara bertahap hingga tahun 2026 mendatang, guna mencapai target batas maksimal sesuai ketentuan yang diwajibkan mulai 2027.
"Jadi nanti pada tahun 2026 kita akan kurangi lagi, khususnya TPP, supaya belanja pegawai tidak melebihi ketentuan pemerintah pusat," tegasnya.
Mengenai wacana penghapusan TPP yang sempat mencuat di tingkat nasional, Halikinnor menyatakan pihaknya masih akan menunggu regulasi resmi. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sempat mengusulkan penghapusan TPP, namun hal itu diiringi dengan adanya sistem remunerasi yang belum berlaku di daerah.
"Kita lihat dulu regulasinya, terutama untuk perkembangan kedepannya. Memang ada wacana penghapusan, tapi diganti dengan remunerasi. Sementara kita di daerah tidak ada itu. Jadi selama belum ada ketentuan pasti, kita masih pertahankan TPP karena itu juga membantu kesejahteraan ASN," jelasnya. (yn/yit)