SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dan keberlangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, tidak menolak investasi ritel modern, namun perlu adanya regulasi dan pengaturan yang adil agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai keberadaan ritel modern ini berkembang pesat tapi mematikan UMKM kita. Nanti akan ditata ulang soal jarak, lokasi, dan segala macam dengan melihat mobilitas masyarakat juga,” kata Halikinnor, Senin (14/7).
Menurutnya, keberadaan ritel modern harus disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Ia mencontohkan, kebutuhan ritel di Kecamatan Parenggean tentu berbeda dengan Kecamatan Tualan Hulu yang memiliki jumlah penduduk dan mobilitas yang lebih rendah.
“Tidak bisa disamakan. Di Tualan Hulu mungkin satu saja sudah cukup, tapi di Parenggean bisa dua sampai tiga karena daerahnya luas dan penduduknya banyak. Jadi nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah,” tegasnya.
Halikinnor menambahkan, penataan ini bukan berarti menolak kehadiran investor, tetapi lebih kepada memastikan bahwa ada dasar dan aturan yang jelas dalam memberi izin pendirian ritel modern.
“Orang mau berusaha tentu kita tidak boleh tolak tanpa dasar. Makanya perlu ada aturan yang jelas, supaya keberadaan ritel modern tidak menggerus UMKM. Ini untuk perlindungan jangka panjang,” jelasnya.
Meskipun sejauh ini belum ada keluhan atau laporan langsung dari pelaku UMKM terkait keberadaan ritel modern, namun Pemkab tetap mengambil langkah antisipatif karena sektor ini terus berkembang dan bisa berdampak dalam jangka panjang.
“Kita tidak bisa diam, mereka (ritel modern) berkembang terus. Maka perlu kita tata dari sekarang,” pungkas Halikinnor. (yn/yit)