SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 28 Februari 2017 14:34
Pembatasan Muatan Bikin Investor Tertekan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Fadlian Noor saat diwawancarai awak media.(DEVITA/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pembatasan tonase kendaraan yang melintasi jalanan di Kabupaten Kotawaringin Timur berdampak terhadap biaya transportasi. Perusahaan perkebunan kelapa sawit keberatan dengan batasan muatan sumbu terberat (MST) yang hanya delapan ton.

”Dengan adanya pembatasan tonase ini menjadi beban untuk kami, karena akan menambah cost yang lebih besar. Sebagai investor tentu kami sangat memikirkan cost, suka tidak suka yang namanya investasi itu adalah cost. Kami harap pemda bisa mempertimbangkan kembali kebijakan ini,” kata Ferdy Yulianto dari Sinarmas Group yang diundang dalam sosialisasi yang digelar Dishub Kotim, Senin (27/2).

Seharusnya, kata Ferdy, pemda menjelaskan dengan gamblang mengenai aturan-aturan yang ada di Kotim sebelum investor masuk. Misalnya kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan di daerah ini. Pihaknya meminta pemda untuk mempertimbangkan kembali pembatasan muatan kendaraan, bahkan jika bisa kelas jalan di Kotim yang ditingkatkan ketimbang harus membatasi muatan kendaraan. Pihaknya berharap pemkab mau mempertimbangkan hal ini, apalagi investor juga telah banyak berkontribusi dalam pembangunan di Kotim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Fadlian Noor tidak bisa berbuat banyak. Status jalan di Kotim merupakan ketetapan dari pemerintah pusat. Dishub hanya menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai kategori jalan kelas III, kendaraan yang diperbolehkan hanya berukuran maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter, serta kapasitas muatan sumbu terberat (MST) tidak boleh melebihi 8 ton.

”Peraturan ini sebenarnya akumulasi ketidakberdayaan pemerintah terhadap infrastruktur jalan. Kami juga ingin adanya peningkatan kelas jalan, kalau bisa sampai 12 ton, tapi dari pemerintah pusat ditetapkannya hanya sampai 8 ton,” ujarnya.

Di samping itu, mengenai pembatasan muatan ini sifatnya bukan larangan. Pemkab masih memberi kelonggaran bagi kendaraan muatan berat untuk melintasi jalur yang telah disiapkan dan disosialisasikan dalam rapat forum ketertiban jalan sebelumnya, yakni jalur lingkar selatan dan Jalan Pramuka.

”Hal ini sudah kami sosialisasikan selama 2 bulan ini. Kami hanya memberikan toleransi sampai 1 Maret, setelah itu jika masih ada yang melanggar akan kami beri teguran dan jika masih berlanjut maka pihak berwenang berhak mengambil tindakan,” katanya.

Kendati dengan semua peraturan tersebut, dia tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para perwakilan PBS yang hadir agar bersama-sama memelihara kondisi jalan dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (vit/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers