SAMPIT-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Rimbun, meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) No 29/2014 tentang Pembatasan Muatan Angkutan dan Jam Operasional Penggunaan Ruas Jalan di Kalteng dilaksanakan, secara konsisten.
“Kami mendorong agar pergub ini bisa dilaksanakan di Kotim secara konsisten, Terutama yang berkaitan dengan Muatan Sumbu Terberat. Saya sudah mengecek jalan-jalan dalam kota, banyak mengalami kerusakan akibat kemampuan jalan tidak sesuai dengan muatan truk yang melintas,”paparnya akhir pekan tadi.
Menurut Rimbun, pelaksanaan Pergub ini sangat didukung dan diperkuat juga dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kotim.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Pergub Kalteng, truk perusahaan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 - 05.00 WIB dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
Rimbun menegaskan, regulasi tersebut diberlakukan demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas bagi masyarakat umum. Selain itu, angkutan hasil pertambangan mau pun perkebunan juga hanya boleh masuk Kota Sampit pukul 22.00-05.00 WIB. ”Faktanya, di Kotim, truk angkutan hasil perkebunan masih bebas melenggang di ruas jalan dalam kota,” cetusnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong agar pengusaha angkutan, Organda hingga Pemkab Kotim bisa duduk bersama menyikapi persoalan ini. Menurut Rimbuh, pemerintah tidak mungkin hanya berkutat menghabiskan anggaran untuk pembenahan infrastruktur dalam kota secara terus menerus.
“Pengusaha angkutan harus punya formulasi dan mesti duduk bersama dengan pemerintah membicarakan mengenai pelaksanaan aturan itu. Kita hanya meminta MST itu ditegakkan 8 ton. Dan operasionalnya harus melihat keselamatan warga pengguna jalan lain. Terutama truk CPO yang menjadi kendaraan paling banyak mengalami kecelakaan,”pungkasnya. (ang/gus)