SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun mendorong agar Pemkab Kotim benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini digunakan tidak sesuai aturan. Dirinya menyoroti, aset daerah yang harus ditertibkan tersebut yakni rumah dinas dan fasilitas olah raga.
Ditegaskannya, penertiban ini penting kalau Pemkab Kotim ingin mencapai pemerintahan yang akuntabel, terlebih guna mempertahankan opini pengelolaan keuangan dan aset secara Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
”Semua aset daerah harus benar pengelolaanya. Jangan sampai jadi kendala pemerintah dan jadi masalah berkepanjangan,”tegas Politikus PDI Perjuangan ini kepada Radar Sampit kemarin.
Sejauh ini lanjut Rimbun, sejumlah aset daerah yang dianggap perlu ditertibkan adalah lahan pemerintah dan rumah dinas. Dirinya tidak ingin akibat lambannya penanganan soal aset ini, nanti jadi masalah baru. Setidaknya ujar Rimbun, pemerintah bisa menargetkan waktu penyelesaian semua masalah aset tersebut.
Begitu juga dengan aset yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditegaskannya harus secepatnya dilimpahkan ke OPD membidanginya agar bisa makismal fungsinya, dan bukan dikelola pihak lain.
Rimbun juga mengungkapkan, salah satunya seperti kawasan Sport Center. Kelanjutan pembangunan arena itu harus dijelaskan. Dan siapa yang sejatinya wajib bertanggung jawab untuk mengajukan kelanjutan pembangunan fasilitas tersebut, apakah itu Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pemuda Olah Raga Kotim. Namun menurutnya, apabila mengacu kepada nomenklatur tentunya pengelolaan aset mangkrak tersebut dilakukan Dispora dan tercatat juga sebagai aset OPD tersebut.
”Harus diperjelas apakah pembangunan Sport Center itu dilanjutkan atau tidak, karena disitu sudah banyak anggaran yang dikucurkan. Dan beberapa waktu lalu kita tinjau, ternyata sekarang lokasinya berubah menjadi hutan dan tidak terawat. Semestinya area itu paling tidak dibersihkan, agar kelihatan juga ada aset daerah di situ,” pungkas Rimbun.(ang)