SAMPIT- Tim audit perizinan perkebunan kelapa sawit di Kotim yang sudah terbentuk, tahun ini diminta bertindak menertibkan keberadaan perkebunan sawit yang illegal, yang beroperasi di kawasan hutan produksi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Rudianur, setelah dirinya mensinyalir banyaknya investasi perkebunan kelapa sawit di Kotim yang illegal.
”Misalnya di situ ada kebun legal atas nama A, tetapi dibelakang kebun itu ada luasan lahan hingga ribuan hektare tidak berizin. Di situ ada peran serta kebun si A tadi yang melindungi. Kalau itu berhasil ditemukan fakta seperti ini, maka banyak yang akan terbongkar,”ungkapnya.
Rudianur juga meminta tim audit perizinan sawit bentukan Pemkab Kotim menggandeng penegak hukum dalam mengatasi perambahan kawasan hutan. Menurutnya hal ini penting agar pemkab tidak malah melanggar hukum dalam menegakkan aturan, terkait perizinan dan pemanfaatan sumber daya alam.
"Dengan melibatkan penegak hukum, ini akan membawa manfaat untuk mengatasi perambahan kawasan hutan secara illegal," tegas Politikus Golkar ini.
Rudianur menambahkan, dalam mengatasi perambahan kawasan hutan, selain diberikan sanksi tegas hingga dilakukan eksekusi oleh penegak hukum, cara lain yang bisa ditempuh yakni dengan melegalkan lahan tersebut.
”Apabila nanti dilegalkan, dan bisa dilepaskan dari kawasan hutan, harapannya ada sumber pendapatan bagi daerah. Tentunya setelah semua syarat perizinan dipenuhi," tandasnya. (ang/gus)