SAMPIT-Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang sudah ditetapkan digelar 23 Juli 2017, tidak ditunda lagi. Namun, pihaknya meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades tersebut agar segera diajukan revisinya, oleh pihak eksekutif agar secepatnya diparipurnakan dan dibahas bersama.
”Kami menginginkan perda itu cepat selesai direvisi agar tahapan pilkades bisa berjalan kembali dengan baik, “tegasnya.
Handoyo melanjutkan, usai direvisi masih ada perpanjangan waktu selama 20 hari yakni pendaftaran calon, perpanjangan itu sendiri dilakukan tanpa menunda tahapan yang lain.
Dijelaskannya, ada beberapa point yang bakal direvisi dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades Kotim itu, karena dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya yakni; Pasal 41 huruf t, m, n, dan o. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) huruf e.
Pada Pasal 41 huruf t itu menjelaskan calon atau peserta harus terdaftar dalam DPT minimal setahun. Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu sudah mengugurkan point tersebut dalam Undang-Undang Desa.
Sementara huruf m,n dan o terkait surat pernyataan dari pengadilan, di mana sebelumnya dalam Perda dijelaskan tiga poin itu yakni m,n dan o itu keluarkan surat keterangan tidak pernah terjerat kasus hukum dan masing-masing diterbitkan satu surat dalam tiap point itu. Namun yang terjadi, ada beberapa calon yang mendapatkan tiga buah surat keterangan tersebut, dan ada juga mendapatkan satu surat yang isinya sudah mencakup tiga point tersebut.
Sementara, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e menerangkan masalah domisili yang minimal harus tinggal di desa setempat selama 6 bulan. Menurut Handoyo inipun secara otomatis dinilai bertentangan dengan putusan MK itu, meski demikian ini hanya diberlakukan bagi calon kades saja. Sehingga mereka yang ingin mencalonkan diri bisa di mana saja, akan tetapi jika tidak masuk dalam DPT hanya memiliki hak untuk dipilih saja, sementara hak memilih tidak ada.
Akibat dari regulasi yang bermasalah, akhinya seluruh bakal calon kepala desa dipastikan tidak memenuhi syarat. Mereka kebanyakan tidak mampu memenuhi ketentuan poin m.(ang/gus)