SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 20 Maret 2017 08:41
Revisi Perda Digenjot, Pilkades Tetap Lanjut
Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT-Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak  yang sudah ditetapkan digelar 23 Juli 2017,  tidak ditunda lagi. Namun, pihaknya meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades tersebut agar segera diajukan revisinya, oleh pihak eksekutif agar secepatnya diparipurnakan dan dibahas bersama.

”Kami menginginkan perda itu cepat selesai direvisi agar tahapan pilkades bisa berjalan kembali dengan baik, “tegasnya.

Handoyo melanjutkan, usai direvisi masih ada perpanjangan waktu selama 20 hari yakni pendaftaran calon, perpanjangan itu sendiri dilakukan tanpa menunda tahapan yang lain.

Dijelaskannya, ada beberapa point yang bakal direvisi dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades Kotim itu, karena dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya yakni; Pasal 41 huruf  t, m, n, dan o. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) huruf e.

Pada Pasal 41 huruf t itu menjelaskan calon atau peserta harus terdaftar dalam DPT minimal setahun. Sehingga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dulu sudah mengugurkan point tersebut dalam Undang-Undang Desa.

Sementara huruf m,n dan o terkait surat pernyataan dari pengadilan, di mana sebelumnya dalam Perda dijelaskan tiga poin itu yakni m,n dan o itu keluarkan surat keterangan tidak pernah terjerat kasus hukum dan masing-masing diterbitkan satu surat dalam tiap point itu. Namun yang terjadi, ada beberapa calon yang mendapatkan tiga buah surat keterangan tersebut, dan ada juga mendapatkan satu surat yang isinya sudah mencakup tiga point tersebut.

Sementara, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e menerangkan masalah domisili yang minimal harus tinggal di desa setempat selama 6 bulan. Menurut Handoyo  inipun secara otomatis dinilai bertentangan dengan putusan MK itu, meski demikian ini hanya diberlakukan bagi calon kades saja. Sehingga mereka yang ingin mencalonkan diri bisa di mana saja, akan tetapi jika tidak masuk dalam DPT hanya memiliki hak untuk dipilih saja, sementara hak memilih tidak ada.

Akibat dari regulasi yang bermasalah, akhinya seluruh bakal calon kepala desa dipastikan tidak memenuhi syarat. Mereka kebanyakan tidak mampu memenuhi ketentuan poin m.(ang/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers