PALANGKA RAYA - Simpei (47) kini hanya bisa pasrah setelah mendekam dalam sel tahanan Polsek Ramput. Bagaimana tidak akibat ulahnya jualah, warga Jalan Tumbang Talaken Km 73 itu terpaksa ditangkap tim buser Polsek.
Dia nekat melawan hukum dengan menjual dan mengedarkan pil setan (baca : obat daftar G) Pria yang kesehariannya menjaga alat berat milik salahsatu perusahaan swasta itu ditangkap saat sedang mengedarkan barang haram. Dia dibekuk di tempat permaunan Biliard Agus di Jalan Tumbanv Talaken km 75, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Sabtu (1/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Dalmias mengatakan pelaku sudah sejak tahun 2016 berjualan obat daftar G dan sempat vakum. Namun setelah itu kembali berjualan dan setiap minggu bisa menjual hingga lima boks Zenithke warga Takaras.
"Pengakuannya tahun 2016 sudah jualan, para pembeli obat daftar G sekitar warga Takaras dan hanya perlu waktu satu minggu pelaku bisa menjual lima boks bahkan terkadang lebih," ungkapnya, Minggu (2/4).
Dalmias menyebutkan daei tersangka diamankan barang bukti berupa obat dagtar G jenis Zenit, uang tunai Rp 702 Ribu, empat plastik bekas bungkus zenit, satu ponsel dan barbuk lain.
"Barang bukti sudah kita amankan. Sebetulnya pekerjaannya penjaga alat atau camp eks perusahaan, kini kita sudah periksa lebih lanjut, " tuturnya.
Pama Polri ini menambahkan pelaku dikenakan pasal 197 Undanv-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Pelaku tertangkap tangan bawa Zenithdikantong celana sebelah kiri dan uang hasil jualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tangkapan ini hasil informasi masyarakat," pungkasnya. (daq/vin)