SAMPIT-Konflik antara Koperasi Rimba Jaya eks karyawan Inhutani dan PT Mulia Agro Permai (MAP) belum bisa mendapatkan titik temu, meski sudah dilakukan mediasi di DPRD Kotim, Kamis (13/4) kemarin. Pihak perusahaan bersikukuh sudah merasa membayar ganti rugi lahan kepada kelompok lain, bukan kepada pihak koperasi tersebut.
”Belum ada keputusan yang prinsip tetapi hanya memutuskan semua pihak akan melakukan cek lapangan nanti untuk memastikan lokasi yang dipersoalkan dan tidak ada tumpang tindihnya,”papar Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo kepada Radar Sampit usai memimpin mediasi.
Untung TR dari pihak koperasi tersebut menuding tidak ada itikad baik dari PT MAP untuk menyelesaikan masalah penggarapan lahan seluas 167 hektare yang jadi objek sengketa tersebut, sehingga masalah ini harus dibawa ke DPRD.
"Setiap kami ke MAP tidak pernah bertemu dengan manajemen. Alasan penjaganya pimpinan selalu keluar, kami tidak tahu apakah surat kami itu sampai atau tidak," ujarnya.
Untung juga membantah jika perusahaan sudah pernah memberikan ganti rugi. Dan lanjutnya, kalau pun ada ganti rugi kepada orang lain, itu tidak masuk dalam areal lahan kebun karet koperasi mereka. Menurut Untung lahan yang dibebaskan oleh manajemen PT MAP itu hanya di kawasan yang berjarak sekitar 100 meter dari Jalan Jenderal Sudirman, Sampit. Sementara lahan koperasi Rimba Jaya Inhutani lokasinya 800 meter ke dalam dari Jalan Jenderal Sudirman hingga tiga kilometer.
Sementara itu Asisten I Setda Kotim Sugian Noor yang turut hadir dimediasi tersebut mengatakan, harusnya masalah itu bisa diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedure (SOP) dari tingkat bawah. Dan jika memang tidak selesai, maka bisa diselesaikan ke jalur hukum. "Karena yang menentukan itu keputusan akhirnya ada di pengadilan," tegasnya.
Dirinya juga menyarankan agar pihak manajemen perusahaan terdahulu bisa dipanggil juga, mengingat dari hearing itu yang diklaim koperasi terkait tanam tumbuhnya juga. Sugian Noor mengatakan, yang pertama membebaskan lahan itu adalah pihak Mulia Bongso setelah akhirnya di-take over kepada PT MAP pada tahun 2006 lalu.
Sementara itu Kusmana, perwakilan pihak perusahaan sendiri mengaku sudah memiliki data ganti rugi itu lengkap dengan posisi koordinatnya. Mereka pun siap memetakan ulang lokasi yang sudah dibayarkan tersebut, sehingga bagi manajemen tentu keberatan jika areal itu diganti rugi lagi.
”Kami sudah pernah mengganti rugi lahan itu. Sebelumnya dilakukan Mulia Bongso dan lahan itu ditake over ke KLK Grup. Kami punya data hingga koordinatnya itu akurat, dalam areal koperasi Rimba Jaya,”pungkasnya.(ang/gus)