SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 19 April 2017 10:26
Sering Diabaikan, Dewan Minta Masyarakat Hormati Hukum Adat
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tatau Arnold Pisy

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tatau Arnold Pisy menilai, masyarakat sering mengabaikan hukum adat Dayak Kalteng, baik sengaja maupun tidak sengaja. Dia meminta semua pihak menghormati hukum adat.

”Kita mengabaikannya karena kurangnya rasa peduli terhadap hukum adat Dayak. Untuk itu, jangan abaikan hukum adat dan harus dihormati serta ditaati,” kata Tatau, Senin (17/4).

Menurut dia, hukum adat Dayak sangat baik apabila dipahami dan ditaati masyarakat, sehingga bisa terhindar dari perbuatan tidak terpuji lainnya, seperti perselingkuhan, pencurian, penipuan, pembunuhan, penyerobotan batas tanah, dan lainnya.

”Kita juga minta lembaga seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Kedamangan, dan Mantir Adat di setiap kecamatan dan desa, agar lebih sering memberi penyadaran dan penyuluhan kepada masyarakat terkait hukum adat Dayak,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu hukum adat Dayak yang perlu disosialisasikan adalah hukum adat perkawinan. Sebelum perkawinan dinyatakan resmi secara keagamaan dan pemerintahan, harus dilakukan perkawinan secara adat.

”Jika nantinya dalam sebuah perkawinan itu terjadi persoalan, bisa diselesaikan dulu secara hukum adat Dayak untuk mencari solusi yang baik,” kata politisi Nasdem ini.

Dia berharap masyarakat Gumas bisa berperilaku baik dengan memahami, menaati, dan menjunjung tinggi hukum adat Dayak, sehingga tercipta masyarakat yang hidup dengan baik, sesuai norma agama, adat, dan hukum pemerintah. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers