SAMPIT – Aturan main parkir yang selama ini sering tidak sesuai antara di Peraturan Daerah (Perda) dan pelaksanaan di lapangan, membuat regulasi tersebut mengalami revisi. Dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim yang membawahi urusan tersebut, berencana menyiapkan aturan baru, khusus untuk aturan main parkir kendaraan bermotor di Kotim.
Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor menjelaskan, draft revisi peraturan daerah (perda) nomor 19 tahun 2010 tentang perparkiran telah dikembalikan Badan Legislatif (DPRD) Kotim ke pihaknya. Dan setelah pihaknya siap dengan regulasi baru, maka perda tersebut nantinya akan dicabut sehingga tidak lagi berlaku.
”Memang awalnya kami ingin mengevaluasi dan melakukan perubahan terhadap perda parkir yang ada saat ini. Tapi ternyata persentase point yang dirubah melebihi ketentuan yang berlaku,”ujarnya ketika ditemui baru-baru ini.
Fadlian mengatakan, awalnya mereka berencana melakukan revisi perda perparkiran yang terus menuai polemik baik dalam penerapannya mau pun nilai retribusi yang dinilai belum maksimal. Namun, setelah dilakukan perbaikan, ternyata draft revisi perda parkir tersebut dikembalikan oleh Baleg DPRD Kotim.
Pengembalian tersebut menurutnya karena point yang direvisi dari perda tersebut dinilai melebihi ketentuan ideal yang diperbolehkan untuk direvisi dalam suatu perda. Sehingga lanjutnya, jika tetap ingin revisi tersebut berlanjut, maka perda yang lama harus dicabut terlebih dahulu dan diganti dengan regulasi yang lain.
”Sekarang regulasi tersebut sedang kami susun, untuk penyelesaiannya kami sesuaikan dengan jadwal dari Badan Legislatif. Mungkin sudah siap sekitar bulan Juli ini,” tandas Fadlian Noor. (vit/gus)